Sengketa Tanah
Riri Khasmita Bantah Jadi ART dan tak Pernah Digaji, Nirina Zubir: Biar Sidang Membuktikan!
Riri Khasmita, ART ibunda Nirina Zubir, mengaku tak pernah digaji karena tak berstatus ART. Ini membingungkan hakim.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang kedua kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir, Selasa (17/5/2022).
Adapun agenda persidangan hari ini yaitu mendengarkan pernyataan saksi dari pihak korban.
Nirina Zubir, sang kakak Fadlan Karim, dan adik bungsunya Rizqullah Ramadhan hadir sebagai saksi korban dalam persidangan ini.
Baca juga: Ridwan Kamil Mulai Bergerilya Cari Tunggangan, Menuju Pilpres 2024 Mana yang Dipilih?
Fadlan Karim menjadi yang pertama mengungkapkan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, Kakak Nirina ini mengungkapkan Riri Khasmita adalah asisten rumah tangga yang sangat dipercaya ibunya.
Namun, Riri yang hadir melalui aplikasi Zoom membantah ucapan Fadlan.
“Tidak yang Mulia, saya tidak pernah bekerja dan tidak digaji,” ucap Riri saat majelis hakim memastikan kesakian Fadlan kepadanya.
Baca juga: Nikita Mirzani Siap Dinikahi John Hopkins dan Tinggal di AS, Bagaimana Awal Perkenalan Mereka?
Riri menyebut, dirinya hanya diberi tanggung jawab ibunda Nirina untuk mengurus kos-kosannya. Ia juga diwajibkan membayar sewa kos setiap bulannya.
Wartakotalive.com mengonfirmasi pernyataan Riri tersebut kepada Nirina dan Fadlan seusai persidangan.
Menurut Nirina, setiap orang memiliki hak untuk menyanggah.
“Biarlah persidangan yang membuktikan ini semua. Besar harapan kami kebenaran akan terlihat dengan sendirinya dengan adanya sidang ini,” jawab Nirina.
Baca juga: Mad Romli Pastikan Dukungan Pengurus Partai Golkar di Banten pada Airlangga Hartarto Menguat
Pemain Film Keluarga Cemara ini mengungkapkan, ibundanya memberi empat kamar cuma-cuma kepada Riri, suaminya Edirianto, dan adiknya, Nabila.
“Jadi gini, dimana lagi kamu tinggal di Indonesia punya empat kamar, yang satu khusus untuk kucingnya. Satu untuk pasutri ini dengan AC dengan segala listrik yang tidak terbatas. Satu untuk adiknya Nabila dan satu lagi adalah ruang setrikaannya. Dia juga yang megang semua uang kontrakan,” tutur Nirina.
Nirina mengungkapkan, adanya simbiosis mutualisme antara ibunya dengan Riri dalam mengurus kos-kosan.

Riri tidak perlu membayar sewa kosan karena sudah mengurus kosan sang majikan.
“Memang timbal baliknya dari ibu saya. Kamu ngurus kosan tapi kamu nggak bayar. Mau bilang nggak digaji gimana, padahal kamu punya 4 kamar yang difasilitasi sebegitunya,” ujar Nirina.
Fadlan pun menambahkan jawaban sang adik.
Ia menuturkan, Riri tidak pernah melaporkan keuntungan selama mengurus kos-kosan.
“Jadi selama dia (Riri) ini cuma bayar pajak, bayar listrik, dan ambil dari uang kontrakan,” cerita Fadlan.
Baca juga: Aida Saskia Jalani Pemulihan Usai Divonis Idap Kanker Payudara, Dulu Sering Pingsan dan Cepat Lelah
Kasus mafia tanah ini berawal dari ibu Nirina, Cut Indria Marzuki meminta ART nya, Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan enam aset di tahun 2015.
Baca juga: Kecamatan Pademangan Ajak Pengusaha Bantu Merenovasi Rumah Petugas PPSU yang Kumuh
Adapun aset tersebut yaitu dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan.
Nirina beserta keluarganya curiga karena surat tanah tersebut sudah beralih nama menjadi milik Riri Khasmita.
Sidang kasus mafia tanah ini teregistrasi dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Jakarta Barat dengan nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa ART ibu Nirina dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Tak hanya itu, Riri Khasmita juga terkena Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.