Pengembang Nakal
Muhammad Anwar Keluhkan Kewenangan yang Lemah Hadapi Pengembang Nakal
Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengeluhkan kewenangan yang dimilikinya. Menurutnya, terlalu lemah saat menghadapi pengembang nakal.
Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar berharap ada revisi kebijakan terkait kewenangan menagih fasos/fasum pengembang.
Menurut Anwar, lemahnya penagihan fasos/fasum karena terbentur aturan yang dinilai sudah tidak layak.
“Kendala kami adalah tutup kantor tidak bisa, segel pun tidak bisa,” ujarnya, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Alysa Mellynar Pernah Kecewa dan Ingin Keluar dari Wushu, Kini Raih Medali Emas SEA Games
“Artinya tugas-tugas ini sesuai dengan SK Gubernurnya tahun 1980-an, sudah lama,” imbuhnya.
“Makanya kami juga meminta agar wali kota diberikan kewenangan untuk penagihan fasos fasum,” tandas Anwar.
Keluhan Anwar itu mendapat respons positif Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Mereka meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI lebih serius saat menagih kewajiban penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pengembang.
Baca juga: Nirina Zubir Ungkap Mantan ART Gagal Penuhi Janji Bayar Cicilan Rp 2 Juta per Bulan
Upaya tersebut didorong menjadi program kerja prioritas Pemprov DKI Jakarta di tahun 2023.
Pasalnya, hingga saat ini penagihan fasos/fasum terbentur aturan yang tidak memungkinkan wali kota memberikan sanksi kepada pengembang.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Nasrullah mengatakan, regulasi yang tidak memungkinkan tersebut mengakibatkan banyak fasos/fasum di Jakarta Timur yang belum diserahkan dari pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Memang seharusnya wali kota diberikan kewenangan yang lebih besar untuk penanganan fasos/fasum,” ujarnya.
Baca juga: Gilang Widya Pramana Traktir Babe Cabita Baju dan Sepatu Gucci setelah Berani Ikuti Challenge
Nasrullah meminta dilakukan kajian lebih dalam untuk membuat payung hukum yang dapat membantu wali kota mempermudah dalam melakukan penagihan kepada pengembang.
“Apakah bentuknya Perda (Peraturan Daerah) atau Pergub (Peraturan Gubernur). Ini harus kita rumuskan agar hambatan ini bisa diselesaikan segera,” ujarnya.
Hal senada juga diungkap anggota Komisi A William Aditya Sarana.

Menurutnya, wewenang wali kota harus diperkuat, salah satunya ia mengusulkan agar menggunakan anggaran Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) demi membantu mempermudah administrasi penagihan fasos/fasum.
“Wewenang wali kota diperkuat agar bisa melakukan serah terima fasos fasum segera,” ujarnya.
“Mungkin bisa ditambahkan anggarannya ke TP3W atau ada penguatan kewenangan di hukumnya,” imbuhnya.