Senin, 15 Juni 2026

Mafia Minyak Goreng

Lin Che Wei Direkrut Kementerian Perdagangan Tanpa Kontrak, tapi Kebijakannya Sangat Didengar

Kata Burhanuddin, omongan Lin Che Wei juga sangat didengar oleh tersangka Indrasari Wisnu Wardhana.

Tayang:
Tribunnews/Igman Ibrahim
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, Lin Che Wei memiliki peran sentral dalam kasus mafia minyak goreng. 

"Kami punya bukti-bukti digitalnya, bahwa dia ikut serta dalam keputusan ini, dan berperan aktif dia," beber Burhanuddin.

Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati, sebagai tersangka baru kasus mafia minyak goreng, Selasa (17/5/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Lin merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Baca juga: Isu Makzulkan Jokowi Berembus Jelang Aksi 21 Mei, Legislator Gerindra: Santai, Rakyat Makin Cerdas

"Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," jelas Ketut, Selasa (17/5/2022).

Penetapan Lin sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Dan, Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Baca juga: Ini Alasan Epidemiolog Setuju Hipotesis Hepatitis Akut Disebabkan Long Covid-19 Ketimbang Adenovirus

Dalam perkara ini, kata Ketut, Lin diduga bersama Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari, terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022," paparnya.

Lin disangka melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved