Berita Depok

Kasus Ayah di Depok Setubuhi Bocah 11 Tahun Anak Kandungnya Segera Disidangkan, Korban Masih Trauma

Tersangka A telah menyetubuhi anaknya secara berungkali karena terpengaruh film porno.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Vini Rizki Amalia
Tersangka A yang perkosa putri kansungnya tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Depok setelah tahap dua perkara tersebut dilimpahkan Polres Metro Depok ke Kejari Depok, Rabu (18/5/2022). 

Kasus serupa di Bogor

Sungguh bejat apa yang dilakukan MR, warga Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.

Ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali selama setahun terakhir.

Karenanya ia diamankan jajaran Polres Bogor, Rabu (20/4/2022).

MR dibekuk karena sudah menyetubuhi dan mencabuli BA (16) yang merupakan anak kandungnya sendiri.

"Aksi pencabulan itu terungkap dari kecurigaan kekasih korban melihat pelaku MR yang masuk ke kamar dan mematikan sambungan video call yang sedang dilakukannya," kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Utama Perdana Putra, Rabu (20/4/2022).

Keesokan harinya, sang kekasih menanyakan kepada korban alasan orang tuanya mematikan sambungan video call.

"Kekasihnya meminta korban BA untuk berkata jujur. Jika tidak jujur dan apa yang sebenarnya terjadi terbongkar saat sudah menikah maka dia akan langsung diceraikan," ujarnya.

Setelah ancaman kekasihnya itu, lanjut Wisnu, korban menceritakan aksi pencabulan sang ayah kandung.

Lalu pacar korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Setelah menerima laporan kejadian tersebut, kami pun langsung melakukan penyelidikan," jelas Wisnu.

Berdadarkan penyelidikan, polisi mendapatkan fakta bahwa ayahnya itu melakukan persetubuhan terhadap anaknya BA sejak 2019.

"Dia sudah melakukan persetubuhan sejak anak kandungnya menginjak kelas 1 SMP sampai sekarang usia 15 tahun," papar Wisnu.

Dari pengakuan tersangka, motif dirinya melakukan aksi pencabulan tersebut adalah  karena sang istri sedang sakit hingga tidak bisa memenuhi keinginannya.

"Atas perbuatannya, pelaku MR  kita jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkas Wisnu

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved