Berita Depok
Kasus Ayah di Depok Setubuhi Bocah 11 Tahun Anak Kandungnya Segera Disidangkan, Korban Masih Trauma
Tersangka A telah menyetubuhi anaknya secara berungkali karena terpengaruh film porno.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, CILODONG - Kekerasan pada anak seperti tak pernah ada habisnya, setelah beberapa waktu lalu pencabulan dilakukan oleh orang terdekat yakni seorang guru agama, kali ini tindakan bejad juga dilakukan oleh seorang ayah terhadap putri kandungnya.
Tersangka berinisial A (48) terpaksa berurusan dengan hukum setelah memerkosa putri kandungnya berusia 11 tahun di Kota Depok.
Setelah berhasil ditsngkap jajaran Polres Metro Depok, A kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Depok untuk memertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Reuni SMP Membawa Petaka, Diajak Balik Bareng Pria Pendiam, Mamah Muda Kaget Terbangun Tanpa Baju
Baca juga: Pesta Miras bareng Pacar, Gadis SMP Ini Tak Sadar Diajak Hubungan Badan, Pulang Pakai Baju Pria
"Pada hari ini, 17 Mei 2022 di Ruang Tahap Dua Kejari Depok telah dilakukan juga tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Metro Depok," papar Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu kepada wartawan di Kejari Depok, Cilodong, Kota Depok, Rabu (18/5/2022).
Andi Rio mengatakan sebelum diserahkan ke Kejaksaan, penyidikan terhadap kasus tersebut lebih dulu ditangani penyidik Polres Metro Depok dan telah dilakukan penelitian dan koordinasi untuk kelengkapan formil dan materil dan telah dinyatakan lengkap oleh teman-teman jaksa penuntut umum atau penyidik telah menerima berkas perkara dan telah P21.
Baca juga: Selain Memperkosa Mahasiswi Cantik, Perampok Ambil Paksa Uang Jutaan Rupiah untuk Biaya Wisuda
Baca juga: Dituding Tiduri Warganya, Kades Perdeamen Kini Menghilang, Pak Camat Sudah Cari Tak Juga Ketemu
"Kejaksaan juga telah menetapkan Jaksa Adhi Prasetya Handono, S.H , Hengki Charles Pangaribuan, S.H serta Alfa dera ,S.H,M.H sebagai Penuntut Umum," tuturnya.
Kasus ini dikatakan Andi Rio menjadi perhatian khusus pihaknya lantaran tersangka merupakan ayah kandung korban yang seharusnya menjadi tempat berlindung.
Namun nyatanya membuat korban mengalami trauma berat atas perilaku bejad tersangka yang disertai dengan ancaman.
“Kami sangat prihatin dengan adanya kasus seperti ini, orang tua yang harusnya melindungi ini sampai tega mengancam menggunakan senjata tajam untuk dapat melakukan hubungan intim atau persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri," ujarnya.
Pada proses tahap dua, lanjut Andi Rio dihadirkan juga barang bukti senjata tajam yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pengancaman terhadap korban.
Baca juga: Neneng Tersangka Pembunuh Pelakor Dikenal Warga sebagai Wanita Pendiam dan Jarang Bersosialisasi
Barbuk tersebut juga diakui tersangka untuk mengancam korban sebelum melakukan persetubuhan.
"Kasus ini menjadi perhatian penuh oleh Kejaksaan, karena bisa merusak masa depan generasi penerus bangsa. Oleh karena kami turun jaksa jaksa terbaik kami untuk dapat mengungkap dipersidangan perbuatan bejad yang telah dilakukan tersangka," tegas Andi Rio.
Menurut berkas perkara, kata Andi Rio, tersangka A telah menyetubuhi anaknya secara berungkali karena terpengaruh film porno.
Baca juga: Dituding Tiduri Warganya, Kades Perdeamen Kini Menghilang, Pak Camat Sudah Cari Tak Juga Ketemu
Oleh karenanya Kejaksaan Negeri Depok melalui seksi intelijen akan meningkatkan penerangan hukum dan penyuluhan hukum terkait dengan sosialisasi kekerasan seksual guna menekan tindak pidana serupa terjadi di kota Depok.
Tersangka A diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) jo pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dari Penyidik Polres Metro Depok.