Pelonggaran Penggunaan Masker

Pemkot Bekasi Dukung Pemerintah Pusat Terkait Pelonggaran Penggunaan Masker

Maka dari itu ia pun sejalan dengan keputusan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait kelonggaran penggunaan masker.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Budi Sam Law Malau
Tangkapan layar Wartakotalive.com/ Mochammad Dipa
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan sejumlah alasan di balik pelonggaran protokol kesehatan Covid-19 kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan dan tidak lagi diberlakukan tes PCR maupun antigen begi pelaku perjalanan menggunakan pesawat, dalam konferensi pers virtual, Rabu (17/5/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Kota Bekasi mendukung keputusan Pemerintah terkait kelonggaran dalam hal penggunaan masker yang selama ini menjadi kewajiban masyarakat saat beraktivitas.

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan bahwa kasus Covid-19 sendiri sudah mulai landai.

Maka dari itu ia pun sejalan dengan keputusan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait kelonggaran penggunaan masker.

"Apapun keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat kita akan jalankan sesuai tahapan," kata Tri Adhianto, Selasa (17/5/2022).

Seperti diketahui, Pemerintah terus melonggarkan protokol kesehatan seiring dengan terus membaiknya kondisi Pandemi Covid 19 di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa, (17/5/2022).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menjelaskan sejumlah alasan di balik pelonggaran protokol kesehatan Covid-19 kebijakan pemakaian masker di luar ruangan dan tidak lagi diberlakukan tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat, dalam konferensi pers virtual, Rabu (17/5/2022).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menjelaskan sejumlah alasan di balik pelonggaran protokol kesehatan Covid-19 kebijakan pemakaian masker di luar ruangan dan tidak lagi diberlakukan tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat, dalam konferensi pers virtual, Rabu (17/5/2022). (Tangkapan layar Wartakotalive.com/ Mochammad Dipa)

Baca juga: Keputusan Presiden Jokowi Longgarkan Penggunaan Masker di Ruang Terbuka Dinilai Terlalu Dini

Meskipun demikian Presiden meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.

"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," katanya.

Baca juga: Dosen Unis Tangerang Adib Miftahul Sebut Instruksi Presiden Jokowi Copot Masker Menjadi Angin Segar

Baca juga: Marlina Bersama Teman tak Lelah Ingatkan Pemudik Jaga Prokes Sambil Membagikan Masker

Selain itu Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," pungkasnya. (JOS)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved