PPDB
Inilah Jadwal dan Syarat PPDB DKI Jakarta 2022 untuk SD hingga SMP
Berikut ini simak syarat dan jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2022/2023
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berikut ini syarat dan cara pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022/2023.
Supaya tidak bingung untuk orangtua murid, Wartakotalive.com akan jabarkan syarat dan jadwal secara lengkap.
Berikut ini simak syarat dan jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SD dan SMP.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta merilis syarat calon peserta didik baru (PPDB) 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui situs resmi PPDB DKI Jakarta.
Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SD yaitu:
1. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
2. Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat;
3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Baca juga: Pengamat Minta Pemerintah Benahi Sosialisasi PPDB, Kerap Bikin Orangtua Murid Panik
Terdapat empat jalur yang dibuka untuk PPDB 2022 jenjang SMP sebagai berikut
1. Jalur prestasi akademik kuota 18 persen dan prestasi non akademik 5 persen
2. Jalur Afirmasi 25 persen termasuk disabilitas
3. Jalur zonasi 50 persen
4. Jalur pindah tugas orangtua 2 persen
Adapun jadwal pendaftaran akan dimulai 23 Mei 2022 untuk pengajuan akun dan diikuti rangkaian jadwal lainnya sebagai berikut:
a. Pra pendaftaran 17 Mei-14 Juni
b. Pengajuan Akun 23 Mei, 13-28 Juni untuk jalur pindah orangtua
c. Pendaftaran dan seleksi:
- Jalur prestasi akademik dan non akademik 13-14 Juni 2022
- Jalur zonasi dan afirmasi 13-15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang 6 Juli.
- Jalur afirmasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) 20-22 Juni
- Jalur pindah orangtua 13-28 Juni
- Tahap kedua 4-6 Juli
d. Pengumuman:
- Jalur zonasi afirmasi dan prestasi 15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang 6 Juli - Jalur afirmasi DTKS 22 Juni
- Jalur pindah orangtua 29 Juni
- Tahap kedua 6 Juli
e. Lapor diri
- Jalur zonasi afirmasi dan jalur prestasi 16-17 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 8 Juli
- Jalur afirmasi DTKS 23-24 Juni
- Jalur pindah orangtua 30 Juni- 1 Juli
- Tahap kedua 7-8 Juli.
Baca juga: Sudin Pendidikan Jakarta Timur Siapkan Posko Pelayanan PPDB dan Layanan Call Center
Sosialisasi PPDB Digencarkan
Kantor kelurahan maupun tempat ibadah seperti masjid bisa dipakai untuk menaruh pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023.
Menurut, Pengamat Pendidikan Darmaningtyas hal itu bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya misinformasi di kalangan orangtua murid ketika proses pendaftaran.
Tempat yang dianggap mumpuni untuk dipakai sebagai lokasi pemasangan pengumuman pun salah satunya adalah kantor kelurahan lantaran banyak aktivitas masyarakat.
“Informasi harus lebih diperbanyak. Kalau deket kelurahan bisa dipasang di kelurahan. Kenapa di kelurahan? Karena banyak orang datang dengan berbagai urusan,” ujarnya, Senin (16/5/2022).
Baca juga: PPDB DKI 2022, Sudin Pendidikan Jaksel Dirikan Dua Posko Pelayanan
Hal serupa juga bisa dilalukan di tempat ibadah seperti masjid. Pasalnya keberadaan masjid yang berada di tengah masyarakat membantu orangtua murid yang akan mendaftarkan anaknya.
“Sebetulnya nggak ada salahnya kan numpang pengumunan di masjid. Masjid kan ada di setiap RT, kenapa nggak dimanfaatkan untuk membantu memberikan pengumuman PPDB dimulai tanggal sekian,” ucap Darmaningtyas.
Ditambah adanya orangtua yang dinilai kurang berpendidikan sehingga berdampak terhadap rendahnya mobilitas. Kondisi ini berpengaruh terhadap serapan informasi terkait PPDB.
Baca juga: PPDB DKI 2022, Sudin Pendidikan Jaksel Dirikan Dua Posko Pelayanan
“Kalau yang berpendidikan dan mobilitas tinggi kan bisa baca pengumuman yang dipasang di sekolah. Kalau orangtua tidak berpendidikan, mobilitas jadi rendah dan tidak tahu adanya pengumuman PPDB dimana, itu masalahnya,” ungkap Darmaningtyas.
Sebelumnya proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta akan dimulai pada Selasa (17/5/2022) mendatang. (Jhs)