PPDB

Inilah Jadwal dan Syarat PPDB DKI Jakarta 2022 untuk SD hingga SMP

Berikut ini simak syarat dan jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2022/2023

PPDB Jakarta
Syarat dan jadwal PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2022/2023 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berikut ini syarat dan cara pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022/2023. 

Supaya tidak bingung untuk orangtua murid, Wartakotalive.com akan jabarkan syarat dan jadwal secara lengkap. 

Berikut ini simak syarat dan jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SD dan SMP.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta merilis syarat calon peserta didik baru (PPDB) 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui situs resmi PPDB DKI Jakarta.

Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SD yaitu:

1. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;

2. Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat;

3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.

Baca juga: Pengamat Minta Pemerintah Benahi Sosialisasi PPDB, Kerap Bikin Orangtua Murid Panik

Terdapat empat jalur yang dibuka untuk PPDB 2022 jenjang SMP sebagai berikut

1. Jalur prestasi akademik kuota 18 persen dan prestasi non akademik 5 persen

2. Jalur Afirmasi 25 persen termasuk disabilitas

3. Jalur zonasi 50 persen

4. Jalur pindah tugas orangtua 2 persen

Adapun jadwal pendaftaran akan dimulai 23 Mei 2022 untuk pengajuan akun dan diikuti rangkaian jadwal lainnya sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved