PPDB

Hari Pertama Pra Pendaftaran, Posko Pelayanan PPDB di SMAN 70 Bulungan Terima 12 Aduan

Mayoritas mereka yang datang ke posko tersebut terkait masalah Kartu Keluarga (KK).

Penulis: Ramadhan L Q |
Warta Kota/Ramadhan LQ
Seorang warga mendatangi posko pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 di SMAN 70 Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (17/5/2022). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Belasan orang tercatat mendatangi posko pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 di SMAN 70 Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (17/5/2022).

Diketahui, pra pendaftaran PPDB DKI tahun ajaran 2022/2023 resmi dibuka pada Selasa hari ini.

Ketua Pelaksana PPDB dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Selatan, Sarwoko mengatakan, pada hari pertama posko pelayanan PPDB di lokasi itu sudah lebih dari 10 orang yang datang.

"Dari tadi pagi kami buka di sini, dari jam setengah 8, hingga pukul 12.00, kurang lebih ada 12 warga yang sudah konsultasi terkait pra pendaftaran," kata Sarwoko kepada wartakotalive.com  saat ditemui di lokasi.

Ia mengatakan, pembukaan pra pendaftaran PPDB 2022 hanya untuk penduduk Jakarta yang bersekolah di luar wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Posko PPDB Sudin Pendidikan Wilayah ll Jakarta Utara Mulai Layani Aduan pada Selasa (17/5/2022)

Baca juga: Sudin Pendidikan Jakarta Timur Siapkan Posko Pelayanan PPDB dan Layanan Call Center

"Yang datang ke posko kami juga warga DKI. Tadi hanya untuk warga DKI yang anaknya sekolah di luar DKI, untuk pra pendaftaran," sambungnya.

Sarwoko menuturkan, mayoritas mereka yang datang ke posko tersebut terkait masalah Kartu Keluarga (KK).

Calon peserta didik baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB tahun ajaran 2022/2023 adalah Warga DKI, dibuktikan dengan KK yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.

"Beberapa yang hadir hari ini kebanyakan keterlambatan dalam pengurusan perpindahan Kartu Keluarga. Artinya, dia belum satu tahun dari 1 Juni 2021," kata Sarwoko.

"Jadi masalahnya adalah KK yang belum satu tahun. Sudah pindah. Ada juga tadi anaknya sudah sekolah di DKI, sudah 3 tahun, tapi KK-nya baru terurus per Oktober 2021. Nah ini jadi titik kendalanya," sambungnya.

Posko pelayanan PPDB tahun ajaran 2022/2023 di SMAN 70 Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Sementara itu, posko lainnya berada di SMAN 66 Cilandak untuk wilayah 1 Jakarta Selatan.

Adapun posko didirikan untuk membantu orangtua yang kesulitan mendaftarkan anaknya, juga sebagai sarana pengaduan.

Diketahui, PPDB tahun ajaran 2022/2023 dilakukan secara online.

Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022 tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023.

Mekanisme prapendaftaran PPDB dimulai dengan mengisi formulir di laman https://sidanira.jakarta.go.id.

Lalu, mengunggah dokumen seperti, Kartu Keluarga, Rapor kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 SD/sederajat.

Atau rapor kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/sederajat.

Selain itu, dokumen lain yang diunggah, yakni Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal, Suket Peringkat rerata nilai rapor, Sertifikat prestasi akademik, Sertifikat prestasi non-akademik,

Lalu, Suket Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler dan atau Organisasi bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler, dan SPTJM tentang Keabsahan Dokumen dari orangtua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Kemudian, mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi Nomor Peserta.

Setelah itu, memantau hasil verifikasi berkas prapendaftaran yang telah diunggah di laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.

Dan mencetak tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran (berisi persetujuan
pernyataan kebenaran data hasil prapendaftaran) untuk proses pendaftaran PPDB sesuai jadwal yang ditentukan.

Ada empat jalur PPDB jenjang SMP dan SMA yang bisa dipilih oleh CPDB.

Jalur itu adalah jalur Prestasi, jalur Zonasi, jalur Afirmasi, serta jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru (PTO).

Sedangkan SMK hanya jalur prestasi, afirmasi, dan PTO.

Untuk PPDB SD, tahapan bakal diawali pengajuan akun pada Selasa (17/5/2022) besok.

Sementara pengajuan akun untuk PPDB SMP dimulai sejak Senin (23/5/2022) serta SMA dan SMK sejak Senin (30/5/2022).

Adapun persyaratan untuk PPDB SD adalah berusia paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan
kelahiran dari pihak yang berwenang, dan tercatat dalam KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Sementara persyaratan untuk PPDB SMP, yakni berusia maksimal 15 tahun pada tgl 1 Juli 2022, Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat, dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Untuk PPDB SMA antara lain berusia maksimal 21 tahun pada tgl 1 Juli 2022, Lulus SMP atau bentuk lain yang  sederajat, dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Dan PPDB SMK, yakni berusia maksimal 21 tahun tanggal 1 Juli 2022, Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat, tercatat dalam KK, dan CPDB disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih. (m31)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved