Pj Gubernur DKI

Putri Zulkifli Hasan Berpesan Pengganti Anies Harus Bisa Melanjutkan Balap Formula E

Gubernur DKI Anies Baswedan akan pensiun pada 16 Oktober 2022, Mendagri Tito Karnavian pun sudah menyiapkan tiga kandidat penggantinya.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/ Yolanda Putri Dewanti
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan pensiun pada 16 Oktober 2022, Kemendagri pun sudah menyiapkan tiga kandidat sebagai Pj Gubernur DKI. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Zita Anjani, putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, tak mempersoalkan siapa pengganti Anies Baswedan.

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI itu, yang terpenting Pj Gubernur DKI tersebut bisa melanjutkan program balap mobil internasional Formula E.

Sebab ajang balap itu menjadi mimpi Anies yang harus diwujudkan.

Baca juga: Komunitas Sea Savers Ajarkan Warga Cilincing Mengelola Sampah Plastik dengan Kreatif

Sebagai politisi PAN yang mendukung Anies, Zita pun berkomitmen mengawalnya.

Apalagi Anies dan Zulkifli Hasan memiliki hubungan yang erat.

Seperti diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, akan mengajukan tiga nama sebagai kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta sebelum masa jabatan Anies berakhir.

Namun, saat ini muncul nama-nama yang disebut kandididat Pj gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Curug Love Alternatif Tempat Wisata Alam yang Bikin Pengunjung tak Mau Pulang

Tiga nama tersebut, yakni Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Sekda DKI Marullah Matali, dan Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah terkait siapa kandidat pengganti Anies Baswedan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, mengatakan tiga nama penjabat gubernur yang beredar, potensial menjadi calon pengganti Anies Baswedan.

Ketiga nama ini dinilai memiliki kinerja yang bagus karena punya banyak pengalaman dalam memimpin.

“Kalau melihat dari tiga nama yang diusulkan, semuanya bagus. Pak Heru Budi bagus, pernah jadi Eksekutif Ibu Kota, tentu paham dengan Psikologis Jakarta,” tulis Zita lewat keterangan tertulisnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (15/5/2022).

Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani.
Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani. (Warta Kota/Rangga Baskoro)

“Pak Marullah bagus, Sekda kita saat ini. Begitupun dengan Pak Juri Ardiantoro, bagus, banyak pengalaman dalam memimpinn” lanjutnya. 

Menurut Zita, terpenting Pj Gubernur pengganti Anies paham seluk-beluk Jakarta dan mampu melanjutkan program-program Pemprov DKI.

“Siapapun yang akan jadi Pj Gubernur, semoga bisa merealisasikan rencana pembangunan yang belum terealisasi, dan melanjutkan apa yang sudah berjalan. Salah satunya, Formula E,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria tak mau banyak berkomentar soal pengganti Anies.

Menurutnya, keputusan soal penunjukan Pj Gubernur DKI Jakarta ini sepenuhnya berada di tangan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Deden Gonzales Bangkitkan Band Search Setelah Mengikuti The Voice Bulgaria

"Pokoknya kami serahkan kepada pemerintah pusat yang terbaik," ucapnya di Balai Kota Jakarta, akhir pekan ini.

Selain Anies Baswedan, masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga akan berakhir tahun ini, tepatnya 5 Juli 2022.

Tito pun akan mengajukan tiga kandidat pengganti Gubernur Nova, satu bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

"Aceh sekarang masih penjaringan. Yang mungkin nanti bisa sebulan sebelumnya bulan Juni kita sudah mulai mendapatkan nama-nama untuk 3 nama diajukan ke Pak Presiden," katanya.

Baca juga: Puting Beliung, Pohon Tumbang dan Hujan Es Landa Kota Depok, Puluhan Rumah Rusak

"Sama yang nanti bulan Oktober (DKI Jakarta) sebulan sebelumnya lah September kita nanti akan sudah dapat (tiga) nama kita ajukan ke Bapak Presiden," lanjutnya.

Dikutip dari Kompas.com, Tito juga menjelaskan, soal kriteria pj gubernur pengganti Anies Baswedan.

Menurutnya, pj gubernur yang akan menggantikan posisi Anies Baswedan merupakan seorang pejabat pimpinan tinggi madya.

"Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," ucap Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Kemendagri)

Tito menyebut, saat ini pihaknya sedang dalam tahap menerima masukan untuk kandidat calon Pj Gubernur DKI Jakarta.

Dalam proses ini, Kemendagri juga melakukan profiling apakah kandidat yang ada memiliki potensi kasus atau masalah tertentu.

Baca juga: Sasar Warga Hingga Wisatawan Yogyakarta, Vaksinasi Digelar di Sejumlah Titik Keramaian

"Kita masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," jelasnya.

Adapun sebagai informasi, ada tujuh orang gubernur yang habis masa jabatannya pada tahun ini.

Tujuh gubernur itu, di antaranya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Relawan Santri Dukung Ganjar Banten Ngalap Berkah ke Abuya Muhtadi Pandeglang

Kini, Mendagri Tito Karnavian telah melantik lima pj gubernur yang masa jabatannya habis pada pertengahan Mei 2022.

Mendagri melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022) pagi.

Pelantikan penjabaran Gubernur dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2022 tanggal 9 Mei tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken oleh Presiden Jokowi.

Para Pj Gubernur akan menjabat selama 1 tahun.

Dalam proses pelantikan, Mendagri mewakili Presiden Jokowi mengambil sumpah para penjabat yang dilantik.

Penunjukan Penjabat Gubernur

Dikutip dari Dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menjelaskan setiap Penjabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, untuk PJ Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri.

Hal ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."

"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," kata Junimart, beberapa waktu lalu. 

Adapun sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.

Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved