PPDB

BERIKUT Jadwal dan Syarat PPDB DKI 2022 Jenjang SMK

Bagi jalur prestasi kuota yang disiapkan adalah 50 persen dari daya tampung bagi jalur prestasi akademik

Warta Kota/Adhy Kelana
Ilustrasi Antrean terlihat saat PPDB di SMK Negeri 25 di Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019). BERIKUT Jadwal dan Syarat PPDB DKI 2022 Jenjang SMK 

Berikut rinciannya :

I. Jalur prestasi akademik dan non-akademik
1. Pendaftaran dan proses seleksi 13-15 Juni
2. Pengumuman 15 Juni
3. Lapor diri 16-17 Juni

II-A. Jalur afirmasi prioritas pertama bagi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan korban Covid-19 dan anak penyandang disabilitas:
1. Pendaftaran dan proses seleksi tanggal 13-15 Juni
2. Pengumuman 15 Juni
3. Lapor diri 16-17 Juni

II-B. Jalur afirmasi prioritas kedua bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak buruh penerima KJP dan anak pengemudi Transjakarta bus kecil:
1. Pendaftaran dan proses seleksi tanggal 20-22 Juni
2. Pengumuman 22 Juni
3. Lapor diri 23-24 Juni

Baca juga: Pemerintah DKI Mulai Buka Pengajuan Akun PPDB Selasa (17/5/2022) Besok

III. Jalur PTO dan Anak Guru
1. Pendaftaran dan proses seleksi 13-29 Juni
2. Pengumuman 29 Juni
3. Lapor diri 30 Juni-1 Juli

IV. Tahap kedua
1. Pendaftaran dan proses seleksi 4-6 Juli
2. Pengumuman 6 Juli
3. Lapor diri 7-8 Juli

Rincian Dokumen :

1. Kartu keluarga
2. Rapor kelas VII semester 1 dan semester 2; rapor kelas VIII semester 1 dan 2; rapor kelas IX semester 1/ sederajat
3. Sertifikat akreditasi sekolah asal
4. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah asal
5. Sertifikat prestasi akademik
6. Sertifikat prestasi non-akademik
7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak keabsahan dokuman dari orangtua/wali CPDB bermaterai cukup
8. Surat keputusan Kepala Sekolah tentang SusunanPengurus OSIS/MPK
9. Surat keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved