Hari Raya Waisak
1.252 Narapidana Buddha Dapat Remisi Hari Raya Waisak, Tujuh Orang Langsung Bebas
Rika merinci, dari ribuan narapidana yang mendapat RK Waisak, 1.245 mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.252 dari 1.988 narapidana Buddha di seluruh Indonesia, saat Hari Raya Waisak 2022.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, narapidana yang diberikan RK adalah mereka yang memenuhi sejumlah persyaratan.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif."
Baca juga: Said Iqbal Ingin Buruh Dapat Rp500 Ribu Tiap Bulan, Beli Beras Tinggal Gesek
"Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (pelanggar tata tertib)."
"Serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara," kata Rika, Senin (16/5/2022).
Rika merinci, dari ribuan narapidana yang mendapat RK Waisak, 1.245 mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.
Baca juga: Polisi Menduga Mayat Terapung di Kali Ancol Merupakan Gelandangan atau Orang Dalam Gangguan Jiwa
"Rinciannya 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 150 narapidana," ucapnya.
Sementara, sebanyak tujuh narapidana langsung bebas setelah mendapatkan RK Waisak 2022 ini.
"Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran."
Baca juga: Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Masih Landai Pasca Libur Lebaran
"Hal ini diwujudkan melalui pemberian remisi, yang diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” sambungnya.
Hak remisi kepada narapidana diberikan oleh negara melalui Kemenkumham, sebagaimana diatur UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614), dan PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No 174 /1999 tentang Remisi. (Abdi Ryanda Shakti)