Ini Dua Opsi Polisi Ciduk Saifuddin Ibrahim, Diminta Menyerahkan Diri Atau Diringkus FBI

Setidaknya ada dua opsi penegakan hukum yang bakal dilakukan kepada tersangka.

YouTube Saifuddin Ibrahim
Polri terus berupaya menangkap tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat (AS). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri terus berupaya menangkap tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat (AS).

Setidaknya ada dua opsi penegakan hukum yang bakal dilakukan kepada tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan, opsi pertama adalah meminta Saifuddin Ibrahim menyerahkan diri dan pulang ke Indonesia.

Baca juga: Pekan Depan Komisi IX DPR Bakal Bahas Hepatitis Akut dengan Kementerian Kesehatan

Jika tidak mau, kata dia, masih ada opsi kedua. Yakni, pihaknya bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal (FBI) untuk menangkap tersangka di Amerika Serikat.

"Kita masih berkoordinasi dengan FBI untuk proses pemulangan antara dia menyerahkan diri atau diamankan oleh FBI," kata Gatot saat dikonfirmasi, Sabtu (14/5/2022).

Gatot menuturkan, pihaknya juga masih menunggu hasil koordinasi antara Hubinter Mabes Polri dengan FBI, khususnya mengenai rencana pengembalian tersangka dari AS.

Baca juga: Di Depan Kongres AS, Jokowi Bilang Apa yang Terjadi di Ukraina Bisa Dialami Indo Pasifik

"Jadi intinya kepolisian masih berkoordinasi dengan FBI, dalam hal ini pihak Hubinter, terkait dilakukan proses pemulangan," paparnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Kawal Pemindahan Ibu Kota Negara, KPK Bentuk Satgas

Dedi menuturkan, penetapan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dilakukan penyidik sejak dua hari lalu.

"Sejak dua hari yang lalu mas kalau enggak salah (penetapan tersangka)," ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan status perkara Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, ke penyidikan.

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 29 Maret 2022: 108 Pasien Wafat, 10.092 Orang Sembuh, 3.895 Positif

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.

Dengan kata lain, penyidik menemukan dugaan unsur pidana di balik pernyataan Saifuddin Ibrahim.

"(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Muhadjir Effendy: Kebenaran di Era Post Truth Saat Ini Tergantung Jumlah Follower dan Like

Hingga saat ini, kata Asep, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.

"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," ucapnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved