Senin, 20 April 2026

Organisasi Advokat

Peradi Otto Sah, Advokat Muda Dukung Munas Bersama

Ini dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 3085 K/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021, dengan menolak Kasasi pihak Luhut.

Istimewa
Despa Siregar, Koordinator Advokat Muda Peduli Peradi (AMPP), 

Dirinya berharap pihak Juniver dan Luhut juga tidak memaksakan adanya ketentuan yang menyebabkan Munas Bersama menjadi tidak dapat terlaksana karena mereka tidak mengikuti Munas II Peradi di Pekanbaru dan Munas III Peradi di Ciawi.

Baca juga: Hotman Paris Keluar dari Peradi, Perapki Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Multi-Bar

Sehingga pihak Juniver dan pihak Luhut bukan merupakan Peradi yang sah menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 3085 K/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021.

Kalau ada upaya memaksakan sesuatu, patut diduga tidak ada niat mengadakan Munas Bersama. 

"Sebagai advokat muda, saya berharap dan sangat pantas yang maju dalam Munas Bersama adalah sosok yang terbaik dari masing-masing kubu. Seperti di Peradi SAI ya Juniver Girsang dan Peradi RBA tentu Luhut Pangaribuan," ucap Despa.

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved