Pelantikan Gubernur
Gubernur Al Muktabar Optimistis Bisa Dukung Program Pemerintah Pusat Melalui Pembangunan di Daerah
Pelantikan lima penjabat gubernur telah berlangsung sekira pukul 09.00 WIB di Ruang Sasana Bhakti, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kecamatan Gambir.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pelantikan lima pejabat gubernur digelar di Ruang Sasana Bhakti, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022) pukul 09.00 WIB
Kelima penjabat gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Salah seorang dari lima pejabat gubernur yang dilantik adalah Al Muktabar.
Muktabar merupakan pejabat Gubernur Banten, menggantikan Wahidin Halim yang sudah selesai masa jabatannya.
Namanya sempat menjadi pembicaraan publik usai dirinya diumumkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, telah mengundurkan diri sebagai Sekda Banten sejak Minggu (22/8/2021).
Baca juga: Mendagri: Penentuan Pj Gubernur Melalui Sidang Tim Penilai Akhir, Bukan Keputusan Presiden Sendiri
Baca juga: Harapan Tito Karnavian untuk 5 Gubernur yang Baru Dilantik: Utamakan Stabilitas Politik dan Keamanan
Baca juga: Paulus Waterpauw Ditunjuk Jadi Pj Gubernur Papua Barat, Mendagri: Usulan dari Majelis Rakyat Papua
Hal tersebut karena Muktabar ingin bertugas kembali di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wahidin Halim saat itu juga telah menyetujui permohonan pengunduran diri Muktabar.
Namun, Februari 2022, Muktabar kembali muncul ke publik dengan gugatan yang ditujukan kepada Wahidin Halim.
Muktabar menggugat Surat Keputusan Gubernur Nomor 821.2/Kep.211-BKD/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekda.
Ia mengaku tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya itu. Muktabar menjelaskan, dirinya hanya mengajukan permohonan pindah ke Kemendagri.
BERITA VIDEO: Pelantikan Pejabat Gubernur Lima Provinsi
Minggu (20/2/2022), Muktabar melakukan pertemuan dengan Wahidin Halim dan memutuskan untuk mencabut gugatannya.
Ditemui wartakotalive.com, Kamis (12/5/2022) usai pelantikan di depan Ruang Sasana Bhakti, Muktabar menjelaskan bahwa statusnya sebagai penjabat Gubernur Banten merupakan posisi yang ia pegang untuk sementara.
Hal tersebut sesuai dengan arti penjabat (pj), merupakan suatu posisi yang dipegang seseorang, untuk melakukan kewenangan-kewenangan secara sementara.
"Pastinya kewenangan saya nanti ketika menjadi pj Gubernur Banten, ada batasannya seperti yang disampaikan Mendagri tadi waktu pelantikan. Saya tidak boleh melakukan mutase pegawai, saya dilarang untuk membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh gubernur sebelumnya, dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan gubernur sebelumnya,” ujar Muktabar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pejabat-gubernur-banten-al-muktabar-usai-pelantikan-kamis-1252022.jpg)