Aksi Terorisme

Lima WNI Disanksi Amerika karena Jadi Fasilitator dan Danai ISIS, Ini Sikap BNPT

Ahmad menambahkan, BNPT akan menindaklanjuti sesuai otoritas dan wewenang yang ada berdasarkan UU 9/2013.

bbc.co.uk
Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) mengatakan, lima WNI yang terlibat dalam jaringan FTF ISIS, pernah diproses hukum atas kasus terorisme. 

Kelima orang ini beraktivitas di Indonesia, Suriah, dan Turki, untuk mendukung milisi itu di Suriah.

Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya menuduh kelima WNI itu berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah, dan wilayah operasi mereka yang lain.

Menurut mereka, kelimanya mengirim dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.

Baca juga: SEA Games 2021 Belum Dibuka, Malaysia Sudah Kantongi Empat Medali Emas dari Loncat Indah

Depkeu AS mengatakan, jaringan tersebut menghimpun dana di Indonesia dan Turki untuk aktivitas ISIS.

Dalam keterangan itu juga disebutkan, sebagian penggunaan dana tersebut digunakan untuk membiayai penyelundupan anak-anak dari kamp-kamp, dan mengirim mereka ke para petempur ISIS sebagai calon anggota.

"Amerika Serikat, sebagai bagian dari koalisi global untuk memerangi ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi," kata Brian Nelson, Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, Selasa (10/4/2022). (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved