Berita Nasional

Kasus Tabrak Lari Nagrek, Kolonel Priyanto Minta Keringanan Hukuman karena Pernah Tugas di Tim-tim

Pertimbangan laim agar majelis hakim meringankan hukuman TNI berpangkat melati tiga itu adalah karena sudah banyak menerima tanda jasa.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Munir
Pengadilan Militer di Jalan Raya Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur menggelar sidang pembacaan pembelaan atau pledoi Kolonel Inf Priyanto pada Selasa (10/5/2022). 

Adapun terungkapnya pengakuan mengenai pengeboman yang dilakukan Kolonel Priyanto itu berawal saat Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan mengenai kronologi pembuangan tubuh Handi dan Salsabila ke sungai.

Baca juga: Masinton PDIP Sebut Luhut Brutus Istana, Poyuono: Brutus Dari Mana? Dia Orang Paling Setia dan Loyal

Kolonel Wirdel Boy mengatakan sempat ada penolakan dari anggota TNI Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko untuk membuang tubuh Handi dan Salsabila ke sungai.

Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas meminta kepada Kolonel Priyanto membawa Handi dan Salsabilla ke Puskesmas terdekat. Namun, permintaan kedua anak buahnya itu ditolak.

"Itu anak orang pasti dicariin sama orang tuanya, mending kita balik," ucap Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Kolonel Sus Wirdel Boy.

"Kamu diam saja ikuti perintah saya," jawab Kolonel Priyanto.(m26)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved