Berita Jakarta
Ratusan ASN Bolos di Hari Pertama Kerja, Anies Pastikan Tak Semua ASN Pemprov DKI Bisa WFH
Anies turut berterimakasih kepada seluruh jajarannya yang telah bekerja dengan baik dan memastikan warga terpenuhi kebutuhannya.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang dari sanksi ringan bila tiga hari tidak masuk, hingga sanksi pemecatan bila 28 hari kerja absen tanpa keterangan.
"Selain sanksi disiplin, ada potongan untuk tidak masuk atau terlambat,” ucapnya
Kinerja jangan kendur
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan sistem kerja dari rumah alias work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pasca-Lebaran.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid mengingatkan para ASN tidak menyalahgunakan WFH untuk berdiam diri di rumah, dan tidak melaksanakan tugas dan kewajiban kerja.
"Jadi catatan saya benar-benar ini dilakukan."
"Jangan sampai WFH ini tidak efektif dilakukan, jangan sampai kebijakan ini dimanfaatkan untuk berdiam diri di rumah dan tidak melaksanakan kegiatan (tugas)," kata Anwar kepada wartawan, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Anies Ultah ke-53, Karangan Bunga Berdatangan ke Balai Kota, Ada yang Doakan Jadi Presiden
Baca juga: Prasetyo Bongkar Fakta, Kampung Susun Bayam yang Dibanggakan Anies Ternyata untuk Mess Karyawan JIS
Untuk mencegah hal itu terjadi, Anwar menilai dibutuhkan pengawasan dari para pembina kepegawaian di masing-masing instansi.
Sehingga, kerja-kerja para ASN tetap produktif melayani masyarakat.
"Kalau diberikan kesempatan WFH, jangan sampai dijadikan alasan tambah libur."
"Ini kan memang dilemanya begitu, orang berpikir kan kita tidak masuk kantor juga. Jangan sampai WFH ini tidak produktif," ucapnya