Pelayanan Publik
Korlantas: Seluruh Pelayanan SIM, STNK dan BPKB Sudah Aktif Mulai Hari Ini
Maka, Yusri mempersilakan masyarakat yang ingin mengurus surat-surat BPKB, STNK, atau SIM mulai hari ini.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Semua Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB sudah mulai normal pada Senin (9/5/2022) hari ini.
Polri juga membuat relaksasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis di waktu libur dan cuti berama.
"Dengan selesainya Operasi Ketupat 2022, kami (Polri) membuka kembali pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, atau BPKB," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dikonfirmasi Senin (9/5/2022).
Maka, Yusri mempersilakan masyarakat yang ingin mengurus surat-surat BPKB, STNK, atau SIM mulai hari ini.
Selain itu, telah ada relaksasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis di waktu libur dan cuti berama.
Oleh karena itu, Yusri mengimbau agar masyarakat segera membuat atau memperpanjang SIM mereka.
Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Pegawai Pemkab Bogor Tidak Ada yang Absen
Baca juga: Kemendagri Terbitkan Surat Edaran, ASN Boleh WFH 50 Persen Hingga 13 Mei 2022
Baca juga: Hari Pertama Buka, Samsat Polda Metro Jaya Diserbu Warga untuk Perpanjangan STNK
“Jadi, memang sudah ada relaksasi jika masa berlakunya habis saat libur kemarin. Masyarakat diimbau segera memperpanjang, karena layanan telah dibuka kembali,” tutupnya.
Adapun sebelumnya, Korlantas Polri memberhentikan sementara aktivitas pelayanan SIM baik di satpas, gerai, ataupun SIM keliling selama periode libur Lebaran, Jumat (29/4/2022) hingga Minggu (8/5/2022). (Des)
