Jumat, 15 Mei 2026

Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang Serukan Munas Penyatuan Kepengurusan Advokat

“Munas bersama sebagai awal proses penyatuan Peradi dan mewujudkan officium nobile advokat,” ujar Juniver

Tayang:
Editor: Ahmad Sabran
istimewa
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mendorong terselenggaranya musyawarah nasional (munas) bersama antar organisasi advokat.

Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang  menilai forum tersebut bisa menjadi sarana untuk mengakhiri polemik dan klaim kepengurusan organisasi pengacara.

“Munas bersama sebagai awal proses penyatuan Peradi dan mewujudkan officium nobile advokat,” ujar Juniver dalam pernyataan tertulisnya, yang diterima di Jakarta, Senin (9/5/2022).

Juniver juga mengingatkan, munas bersama adalah komitmen Peradi SAI, Peradi SOHO pimpinan Otto Hasibuan, dan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) dengan nakhoda Luhut Pangaribuan.

Komitmen ketiga Peradi saat bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly pada 25 Februari 2020, atas inisiatif Peradi SAI.

Baca juga: Adinda Thomas Tidak Pernah Menduga Film KKN di Desa Penari Telah Ditonton 3 Juta Orang di Bioskop

Ia menyebut Peradi SAI juga meluruskan sikap Otto yang membuat Surat Terbuka Ketua Umum pada sebuah harian nasional, 3 Mei 2022.

Pada surat terbuka itu, Otto mengklaim sepihak, Peradi SOHO adalah satu-satunya Peradi yang sah. Otto menuliskan, Peradi SOHO adalah organisasi advokat paling sah menurut asas legalitas, yakni tidak mungkin ada beberapa kepengurusan Peradi yang sah.

Juniver menilai pernyataan Otto menyesatkan. Karena, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1395 K/PDT/2020 pada 9 Juni 2020, yang intinya tidak menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard) gugatan Peradi SOHO agar pengadilan menyatakan Peradi SAI dan Peradi RBA tidak sah.

Baca juga: Adik Kandung Gus Dur Lily Wahid Meninggal, Bakal Dimakamkan di Kompleks Pondok Pesantren Tebuireng

Selain itu, Juniver menilai Otto tak tepat menggunakan asas legalitas sebagai dasar klaim melalui surat terbuka yang dimuat media cetak nasional.

Karena, lanjut Juniver, dalam memahami pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sama sekali tidak menggunakan asas legalitas, melainkan asas manfaat.

Pertimbangan PT DKI Jakarta itu dikuatkan oleh putusan MA. Serta terbitnya Surat Ketua MA Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015 yang telah mengakui beberapa organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi.

Menurut Juniver, MA juga mempertimbangkan, bahwa persoalan kepengurusan Peradi merupakan permasalahan internal organisasi advokat itu sendiri. Sehingga, menurut MA, masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui organ dan mekanisme organisasi.

Baca juga: Caisar YKS Tidak Terganggu Meski Dituding Pakai Narkoba Saat Live TikTok, Dibawa Happy Sambil Joget


MA juga menguraikan dalam pertimbangan itu, sebagai organisasi independen (independent state organ), sebagaimana diinginkan oleh Peradi, maka organisasi itu seharusnya mampu menyelesaikan masalah secara bebas dan mandiri.

Karena itu, Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Patra M Zen mengimbau Otto merenungkan dasar hukum kepengurusan Peradi SOHO, berdasarkan Munas organisasi itu tahun 2020.

Munas itu diklaim terlaksana berdasarkan Surat Keputusan Pleno Pengurus DPN Peradi SOHO KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved