Viral Media Sosial
Injak Alquran dan Tantang Umat Islam, Eka Tak Berkutik saat Ditangkap di Warung Sate di Sukabumi
Kedua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang menikah siri secara agama.
"Akibat perilaku mereka, keduanya pelaku terancam dikurung lima hingga 6 tahun penjara," ujar AKBP Sy Zainal Abdin.
Komentar Wali Kota Sukabumi
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengecam tindakan terduga pelaku yang menginjak Al-quran yang viral di media sosial, Kamis (5/5/2022).
"Tentunya kita semua mengecam aksi yang dilakukan oleh pelaku menginjak Al-quran," ujarnya, saat dihubungi awak media
Pihaknya juga menyayangkan peristiwa tersebut terjadi dalam keadaan momem Idulfitri sebagai kemenangan umat Islam.
"Sangat disayangkan. Apalagi di saat kami umat muslimin sedang bersuka cita di hari kemenangan pasca Ramadhan," jelasnya.
Pihaknya meminta umat Islam, khususnya di Kota Sukabumi, untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan kepada pihak berwajib.
"Kami meminta agar kaum muslimin di Kota Sukabumi khususnya tidak bertindak main hakim sendiri, kita percayakan penanganannya kepada aparat keamanan," pungkas Fahmi.
Rumah Digeruduk Warga
Viral di media sosial dan perpesanan Whatsapp seorang pemuda di Kota Sukabumi menginjak-injak Al Quran kitab suci umat Islam.
Viralnya aksi tersebut sontak memancing umat Islam di Sukabumi.
Merasa geram dengan perilaku tersebut, Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat menggeruduk rumah yang bersangkutan di Kampung Koleberes RT 03/RW 16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (4/5/2022) malam.
Mereka menuju rumah yang bersangkutan yang mengaku Dika Eka didampingi oleh pihak aparat kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun, saat massa dari Laskar Fisabillah dan Sapujagat datang ke rumah Dika Eka, rumah itu dalam keadaan kosong.
Ketua Laskar Fisabilillah, Abi Khalil Asyubki, mengatakan, setelah mendatangi rumah pelaku yang diduga menginjak Al Quran, saat dicek rumah yang bersangkutan keadaan kosong.