Viral Media Sosial
Injak Alquran dan Tantang Umat Islam, Eka Tak Berkutik saat Ditangkap di Warung Sate di Sukabumi
Kedua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang menikah siri secara agama.
WARTAKOTALIVE.COM, SUKABUMI-- Pemuda yang sebelumnya viral lantaran aksinya menginjak kitab suci al quran dan menantang umat Islam akhirnya dibekuk.
Ia ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat beberapa saat setelah polisi memberikan ultimatum agar pemuda itu menyerahkan diri.
Sebelumnya, viral di media sosial Facebook sebuah video pria injak Al-Quran. Pria dalam video itu mengatasnamakan dirinya Dika Eka.
Beredarnya video tersebut bikin geger dan geram netizen di dunia maya.
Tidak hanya itu, sejumlah tokoh dan ormas pun ikut marah.
Baca juga: Pengemudi Mobil Viralkan Aksi Pria Berambut Gondrong Diduga Akan Merampok, Ternyata Cuma Salah Paham
Kini, diketahui pria dalam video itu bernama lengkap Cepdika Eka Rismana. Ia berusia 25 tahun. Ternyata pria itu sudah berumah tangga, tapi baru menikah secara agama.
Ia memiliki seorang istri yang berusia 24 tahun. Kini, Dika Eka dan istrinya telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Pelaku yang menginjak Al-Quran dan menantang umat Islam viral di media sosial ditangkap Polres Sukabumi Kota, pada Kamis (5/5/2022).
Baca juga: Viral Video Pria Masturbasi di KRL Tujuan Parung Panjang, Pakai Map Buat Nutupin, Berakhir Tragis
Pelaku bernama Cepdika Eka Rismana (25) ditangkap bersama istrinya yang berinisial SL (24) saat akan berlibur ke Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di satu warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abdin.
Zainal mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang menikah siri secara agama.
Menurutnya, viralnya seorang laki-laki yang menginjak Al-Quran berawal dari konflik keluarga.
"Jadi keduanya merupakan suami istri. Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akirnya istrinya (SL) meng-upload video tersebut ke media sosial karena kesal terhadap suaminya," ujarnya.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti di berupa gawai (handphone) milik SL yang digunakan untuk meng-upload video.
Kedua pelaku dijerat pasal 28 ayat 2, Jo, pasal 45A Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.