Minggu, 3 Mei 2026

Kabar Artis

Ridho Rhoma Bebas Bersyarat dan Keluar Penjara di Hari Lebaran, Senang Kembali Bertemu Keluarga

Pedangdut Ridho Rhoma bebas bersyarat dan keluar penjara tepat di hari pertama perayaan Idul Fitri 1443 H, Senin (2/5/2022) sore.

Tayang:
Warta Kota
Pedangdut Ridho Rhoma bebas bersyarat dan keluar penjara tepat di hari pertama perayaan Idul Fitri 1443 H, Senin (2/5/2022) sore. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma bebas bersyarat dan keluar penjara, Senin (2/5/2022) sore.

Ridho Rhoma dibebaskan dari LP Cipinang, Jakarta Timur, tepat di Hari Lebaran pertama kemarin.

Ridho Rhoma dibebaskan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma saat sidang putusan kepemilikan narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri  Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan.
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma saat sidang putusan kepemilikan narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Anak Rhoma Irama tersebut dilaporkan keluar dari LP Cipinang didampingi petugas LP Cipinang.

Ridho Rhoma merasa senang bisa berkumpul kembali bersama keluarganya di rumah saat perayaan Hari Raya Lebaran tahun ini.

"Alhamdulillah di Hari Raya (Lebaran) ini saya dapat bertemu kembali bersama keluarga," kata Ridho Rhoma.

Baca juga: Ridho Rhoma Dikabarkan Dibebaskan Bersyarat Setelah Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara, Kapan Bebas?

Baca juga: Ridho Rhoma Mulai Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara, Rhoma Irama: Jangan Sampai Ada yang Ketiga Kali

"Saya ingin memohon maaf yang sebesar-besarnya," lanjutnya.

Ridho Rhoma tidak banyak berkomentar soal kebebasannya.

Ridho Rhoma menjadi pesakitan setelah kembali tersangkut kasus narkoba.

Ridho Rhoma
Ridho Rhoma (Warta Kota/Henry Lopulalan)

"Dia (Ridho Rhoma) itu sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya itu pada 5 Mei 2022 ini," kata Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang Tony Nainggolan kepada wartawan, Minggu (1/5/2022).

"Kalau dia dapat remisi Lebaran, hukumannya akan dipotong sekitar 2 sampai 3 hari, bisa lebih cepat bebasnya," jelasnya.

Ridho Rhoma menjadi narapidana dan mendekam di LP Cipinang, Jakarta Selatan, setelah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca juga: Ridho Rhoma Masuk Penjara Lagi Setelah Divonis 2 Tahun Karena Kasus Narkoba, Apa Kata Rhoma Irama?

Baca juga: Ridho Rhoma Sah Menjadi Narapidana dan Dipindahkan ke Lapas Cipinang, Divonis Bersalah Pakai Narkoba

Penahanan Ridho Rhoma dipindahkan ke LP Cipinang sejak 28 Oktober 2021 setelah 8 bulan ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Ridho Rhoma ditangkap Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2021.

Saat ditangkap, polisi menemukan tiga pil ekstasi yang ada di bungkus rokok milik Ridho Rhoma. Urin Ridho Rhoma juga diketahui positif mengandung amphetamine.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved