Artis Tersangkut Narkoba
Ridho Rhoma Sah Menjadi Narapidana dan Dipindahkan ke Lapas Cipinang, Divonis Bersalah Pakai Narkoba
Penahanan pedangdut Ridho Rhoma dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (28/10/2021) sore.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ridho Rhoma dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (28/10/2021).
Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu menjalani penahanan setelah kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
Ridho Rhoma diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba pada 21 September 2021.

"Yang bersangkutan (Ridho Rhoma) sudah menjadi narapidana," kata Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Jumat (29/10/2021).
Terkait kasus itu, Ridho Rhoma dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Ridho Rhoma saat ini sudah menghuni Lapas Cipinang.
Baca juga: Ramadan Tanpa Ridho Rhoma yang Kembali Ditahan Polisi, Rhoma Irama: Kesandung Lagi, Kesandung Lagi
Baca juga: Ridho Rhoma Mengaku Pakai Ekstasi Saat Berada di Bali, Sekarang Ditahan di Polres Tanjung Priok
Ridho Rhoma yang saat ini berusia 32 tahun itu ditangkap polisi untuk kedua kalinya saat berada di salah satu apartemen di Jakarta pada 4 Februari 2021.
Sebelum ditangkap, Ridho Rhoma baru saja bebas penjara pada Januari 2020.
Ridho Rhoma ditangkap setelah kedapatan memiliki tiga butir ekstasi yang ditemukan dalam bungkus rokok di kantong celananya.

Saat tes urin, Ridho Rhoma juga dinyatakan positif menggunakan narkotika. Setelah ditangkap, Ridho Rhoma ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi karena kasus serupa pada Maret 2017.
Saat itu Ridho Rhoma ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap. (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)