Kabar Artis
Ridho Rhoma Dikabarkan Dibebaskan Bersyarat Setelah Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara, Kapan Bebas?
Pedangdut Ridho Rhoma dikabarkan akan segera dibebaskan dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Kapan Ridho Rhoma hirup udara bebas?
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma dikabarkan akan segera dibebaskan dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Ridho Rhoma akan dibebaskan bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya.
Ridho Rhoma menjadi pesakitan setelah kembali tersangkut kasus narkoba.

"Dia (Ridho Rhoma) itu sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya itu pada 5 Mei 2022 ini," kata Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang Tony Nainggolan kepada wartawan, Minggu (1/5/2022).
"Kalau dia dapat remisi Lebaran, hukumannya akan dipotong sekitar 2 sampai 3 hari, bisa lebih cepat bebasnya," jelasnya.
Ridho Rhoma menjadi narapidana dan mendekam di LP Cipinang, Jakarta Selatan, setelah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga: Ridho Rhoma Masuk Penjara Lagi Setelah Divonis 2 Tahun Karena Kasus Narkoba, Apa Kata Rhoma Irama?
Baca juga: Ridho Rhoma Sah Menjadi Narapidana dan Dipindahkan ke Lapas Cipinang, Divonis Bersalah Pakai Narkoba
Baca juga: Ridho Rhoma Mulai Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara, Rhoma Irama: Jangan Sampai Ada yang Ketiga Kali
Penahanan Ridho Rhoma dipindahkan ke LP Cipinang sejak 28 Oktober 2021 setelah 8 bulan ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Ridho Rhoma ditangkap Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2021.
Saat ditangkap, polisi menemukan tiga pil ekstasi yang ada di bungkus rokok milik Ridho Rhoma.

Urin Ridho Rhoma juga diketahui positif mengandung amphetamine.
Ridho Rhoma diputus bersalah menyalahgunakan narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 September 2021 dan dihukum 2 tahun penjara.