Hari Raya Idulfitri

Kemenkumham Lepas 675 Orang Napi saat Idulfitri karena Program Remisi, Salah Satunya Ridho Rhoma

Sebagai bentuk penghormatan HAM, Ditjenpas Kemenkumham melepas 675 orang narapidana lewat program remisi.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Joko Supriyanto
Ilustrasi - Para narapidana sujud syukur setelah medapat remisi. Pada Idulfitri 2022 Ditjenpas Kemenkumham memberikan remisi pada 675 orang untuk selanjutnya bebas. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seperti biasa Ditjenpas Kemenkumham menyebar remisi setiap perayaan hari raya keagamaan.

Untuk Idulfitri 2022 ini ada sebanyak 139.232 narapidana mendapatkan remisi, Senin (2/5/2022).

Adapun 675 narapidana diantaranya langsung bebas seusai mendapatkan remisi.

Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengusaha Ayam Potong Berformalin yang Beroperasi Enam Tahun

"Sebanyak 675 narapidana bisa berlebaran bersama keluarga usai mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Idulfitri 1443 Hijriah,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, Selasa (3/5/2022).

“Sementara itu, 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Totalnya, sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idulfitri tahun ini," imbuhnya.

Menurut Rika, remisi itu merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Ia menuturkan pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat. 

Baca juga: Waspada Hepatitis Akut Misterius Serang Anak, Ini Gejalanya

“Pemberian Remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” katanya.

“Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik,” imbuhnya.

“Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi lurur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” jelasnya.

Tahun ini, jumlah penerima remisi khusus Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur 14.395 orang, dan Jawa Barat 14.109 orang. 

Baca juga: Saat Libur Lebaran PT KAI Larang Pengguna KRL Bicara dan Makan dalam Gerbong

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.  

Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 22 April 2021 sebesar 272.721 orang yang terdiri dari 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 orang yang beragama Islam. 

Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma.
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved