RUU PRT
Perjuangkan Nasib PRT, DPR RI Diminta Segera Sahkan RUU PPRT
UU Ketenagakerjaan dan Permenaker PPRT yang ada, masih belum memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang dapat melindungi secara adil dan memadai
Penulis: MNur Ichsan Arief |
"Sudah 18 tahun dari tahun 2004, RUU PPRT diusung dan dibahas yang merupakan inisiatif DPR RI. Tidak ada lagi alasan Indonesia sebagai Negara yang tergabung dalam G20 untuk menunda, segera realisasikan RUU menjadi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Negara harus hadir dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja," tuturnya.
Sementara, untuk menindaklanjuti diskusi tersebut, Institut Sarinah juga mengundang semua peserta untuk ikut hadir di Konperensi Pers yang akan dilakukan pada Jumat (29/4/22), secara online.
Narasumber yang hadir selain pengusung RUU PPRT selain Lita Anggraini dari JALA PRT, Komnas Perempuan, juga dihadiri berbagai kelompok yang mendukung disahkannya RUU menjadi UU PPRT, hadir Dr. Giwo Rubianto, Ketum KOWANI; Dr. Fransisca Sestri dari LPER; Emmy Susansi SIP dari ASPPUK, dll. Tema yang akan diangkat dalam konpress adalah “PRT dibutuhkan setiap saat Lebaran, tetapi RUU PPRT tidak kunjung disahkan”.