Berita Nasional

Kisruh Kepengurusan Peradi, Dirjen AHU Umumkan Pengesahan Luhut Pangaribuan sebagai Ketum Peradi

Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan mengenai keabsahan kepengurusan Peradi di bawah ketua umum Otto Hasibuan

Editor: Feryanto Hadi
Dok pribadi
Wakil Ketua Peradi DPC Medan Dwi Sinaga 

Baru-baru ini, ia pun menanggapi pernyataan Otto Hasibuan selaku ketua Peradi yang tengah mempertimbangkan pengunduran dirinya.

Hotman mengatakan, keluar dari Peradi adalah haknya sebagai advokat.

“(Otto Hasibuan bilang) ‘kami masih mempertimbangkan Hotman mundur.’ Emang lu bapak gue? Emang lu bapak gue. Gue keluar ya suka-suka gue. Heran,” kata Hotman Paris di kantor Dewan Pengacara Nasional, di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Menurut Hotman, dirinya berhak pindak ke organisasi Advokat lainnya, seperti Dewan Pengacara Nasional.

Walaupun di Undang-Undang Advokat hanya tertulis satu organisasi advokat, namun Hotman menjelaskan faktanya di Indonesia, organisasi Advokat sudah banyak.

"Sejak kapan gue minta izin lu, emang lu siapa? Emang lu organiasi tunggal? Ya kan bukan kan? Enggak ada kaitannya," ucap Hotman.

Ada pun alasan Hotman keluar dari Peradi Ssatu di antaranya, dirinya kesal pada Otto Hasibuan yang menyinggung bahwa kalau ia melanggar kode etik karena pamer kekayaan.

“Saya marah itu karena waktu dalam acara pelantikan dihadiri banyak orang. (Otto bilang ke Dewan Kehormatan Advokat) agar memeriksa pengacara yang pamer kaya. Dikasih contoh begini. Seolah-olah saya melanggar kode etik,” jelas Hotman Paris.

Tantang Otto 

Akhirnya Hotman Paris menceritakan salah satu alasan mengapa dirinya keluarga dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.

Salah satu alasan yang diungkapkan adalah adanya Otto Hasibuan yang sudah 3 kali menjabat sebagai Ketua Peradi dianggap tidak sesuai ketentuan. 

"Saudara Otto Hasibuan apakah untuk ketua Peradi sebanyak 3 kali sudah punya SK Menteri dari Kemenkumham," tanya Hotman lewat akun instagram yang dikutip Wartakotalive.com, Selasa (19/4/2022).

Menurut Permenkumham  No 10/2019 juncto no 3 tahun 2016 adalah apabila ada perubahan kepengurusan  perkumpulan harus ada SK dan diumumkan dalam berita negara.

"Saudara Otto Hasibuan tolong tunjukkan dalam 1 x 24 Jam kepada publik dan advokat surat yang menunjukan jabatan di Peradi selama 3 periode," kata Hotman Paris. 

Untuk periode ketiga, Otto Hasibuan menjabat sebagai ketua apakah ada SK Menteri Hukum dań HAM walaupun menurut anggaran dasar hanya boleh dua kali.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved