Mudik Lebaran

Kapolres Tangsel Pastikan Tak Ada Batas Waktu Bagi Pemudik yang Titipkan Barang Berharga di Polsek

Para pemudik dapat menitipkan barang berharganya selama menjalani perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri 2022.

Warta Kota/Rizki Amana
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu saat ditemui di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu (27/4/2022). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rizki Amana

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pelayanan penitipan barang berharga kepada para warga yang melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri 2022

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, para pemudik dapat mendaftarkan diri ke Polsek terdekat untuk mendapati pelayanan penitipan barang berharga tersebut. 

"Kita juga menginstuksikan ke Polsek bagi warga yang melaksanakam mudik lebaran  boleh menitipkan barang-barangnya yang berharga di Polsek ataupun Polres terutama kendaraanya berupa motor ataupun mobil," kata Sarly di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Polres Tangsel Dirikan 9 Pos Keamanan Hari Raya Idul Fitri 2022, Ada Layanan Vaksinasi Booster Juga

Baca juga: Belasan PSK dan Pria Hidung Belang Dijaring Satpol PP Tangsel dari Kos-kosan 

Sarly menuturkan, pihaknya tak melakukan kebijakan berapa lama waktu dalam pelayanan penitipan barang berharga bagi para pemudik. 

Menurutnya, para pemudik dapat menitipkan barang berharganya selama menjalani perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri 2022

"Batas waktu tertentunya tidak ada, artinya disaat dia pergi dan kembali lagi ya silahkan diambil. Bagi warga yang menitipkan barang-barangnya di Polres maupun di Polsek kita akam menjamin dan disiapkan juga orang yang menjaganya untuk kendaraan roda dua atau roda empat," ungkapnya. 

Baca juga: Sebanyak 43.674 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat Gerbang Tol Cikampek Utama sampai Rabu Sore

Baca juga: Pada H-5 Lebaran 2022, Pergerakan Penumpang Bandara Soetta Nyaris Tembus di Angka 120.000 Orang

Sementara, kata Sarly, bagi pemudik yang ingin mendapatkan pelayanan tersebut dapat mendaftarkan diri kepada wilayah Polsek masing-masing. 

"Pemudik akan meninggalkan rumah tersebut dengan cara bisa melapor ke Polsek menitipkan alamat untuk nanti anggota Polsek bisa melaksanakan patroli," pungkasnya. (riz) 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved