Ganjil Genap
Ganjil Genap Jakarta Rabu 27 April Masih Berlaku untuk Pelat Kendaraan Ganjil Lewat di 13 Jalan
Rabu (27/4/2022) ini, hanya mobil pelat nomor Ganjil saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Aturan ganjil genap hari Rabu (27/4/2022) untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku dalam masa PPKM Level 2.
Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Pada hari Rabu (27/4/2022) ini, hanya mobil pelat nomor Ganjil saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. (Simak daftarnya di bawah ini)
Sementara itu, bagi mobil dengan pelat Ganjil bisa mencari alternatif jalan lain.
Baca juga: Hari Pertama Ganjil Genap Tol Jakarta Cikampek, Pemudik Masih Kebingungan
Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Kebijakan Gage Jakarta ini terkait dengan ditetapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 2 di Ibu Kota.
Sistem Gage diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari.
Selain itu juga untuk menekan potensi meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 karena meningkatnya mobilitas masyarakat.
Adapun jam berlaku Gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-22.00 WIB.
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya :
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang