Mafia Minyak Goreng

Kapan Menteri Perdagangan Diperiksa dalam Kasus Mafia Minyak Goreng? Jampidsus Belum Bisa Jawab

Namun, Korps Adhyaksa tidak menjawab secara rinci dan lugas perihal potensi Lutfi diperiksa.

HO
Kejaksaan Agung memberikan jawaban soal peluang Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diperiksa dalam kasus mafia minyak goreng. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi disorot, usai anak buahnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, menjadi tersangka kasus penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng.

Kejaksaan Agung pun memberikan jawaban soal peluang Lutfi diperiksa dalam kasus mafia minyak goreng.

Namun, Korps Adhyaksa tidak menjawab secara rinci dan lugas perihal potensi Lutfi diperiksa.

Baca juga: WHO Belum Cabut Status Pandemi Covid-19, PPKM Masih Penting

"Spesifik ketika ditanya apakah menteri diperiksa atau tidak, saya belum bisa menjawab, karena proses masih berjalan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Febrie menyampaikan, pihaknya masih memiliki prioritas lain dalam penyidikan kasus mafia minyak goreng.

Prioritas tersebut adalah meneliti barang bukti yang telah disita dalam kasus mafia minyak goreng.

Baca juga: Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat 1965-1966, Pemerintah Dinilai Cukup Mengakui dan Minta Maaf

"Ketika proses penyidikan masih berjalan, tentutnya ada tahapan-tahapan prioritas."

"Apa tahapan prioritas? Penyidik kami sedang betul-betul disibukkan dengan penelitian barang bukti elektronik, dan tindakan pengumpulan alat bukti lain yang dianggap cukup untuk menentukan."

"Contohnya apa? Satu, bagaimana mendudukkan gratifikasi, suap. Ada teman-teman PPATK, ada teman-teman bla-bla," ungkap Febrie.

Baca juga: Peneliti BRIN Usulkan Komisi Ini Dibentuk untuk Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Dalam proses pembuktian kasus ini, imbuh Febrie, ada beberapa orang yang akan diperiksa sebagai saksi. Tak hanya dari pihak Kemendag, akan tetapi pihak lain yang terkait kasus tersebut.

"Ini tidak saja di pihak Kementerian Perdagangan, tetapi juga di luar pihak Kementerian Perdagangan."

"Bisa pihak swasta murni, bisa ahli dari rekan-rekan auditor," terangnya.

Baca juga: Indonesia Dapat Kuota 100.051 Jemaah Haji, Maruf Amin: Kita Syukuri Meski Antrean Makin Panjang

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia minyak goreng.

"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."

Baca juga: Mardani Ali Sera: Susah Minta Luhut Mundur, Jokowi Puas dengan Kinerjanya

"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup, yaitu dua alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan, para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor, juga kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat."

Baca juga: Cegah Kanker Serviks, Mulai Tahun Ini Perempuan Usia 12 Tahun ke Atas Wajib Divaksin HPV, Gratis!

"Telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," papar Jaksa Agung.

Burhanuddin menuturkan, ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor, padahal enggak berhak dapat."

Baca juga: Cak Imin: Pemukulan Ade Armando Akibat Bara Api yang Masih Terpendam di Dalam Bangsa Ini

"Karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO, yang bukan berasal dari perkebunan inti," jelas Burhanuddin.

Indrasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," terangnya.

Baca juga: Guru Besar UGM Mengaku Bercanda Tulis Sembelih dan Dibedil, Guntur Romli: Candaan Enggak Lucu.

Para tersangka dijerat pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f UU 7/2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan 129/2022 jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Juga, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved