Mudik Lebaran
Bupati Karawang Kasih Peringatan Keras Bagi ASN yang Ketahuan Mudik Pakai Mobil Dinas
Dikatakan Cellica, jika ada ASN kedapatan menggunakan mobil dinas bakal diberikan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, administrasi
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Muhammad Azzam
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana beri peringatan untuk ASN yang akan mudik lebaran bila memakai mobil dinas
6. Menggunakan platform PeduliLindungi.
Selain itu, ada juga ketentuan-ketentuan untuk cuti lebaran sebagai berikut :
1. Cuti ASN diberikan sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan saat cuti bersama Hari Raya ‘Idul Fithri 1443 Hijriyyah.
2. Mempertimbangkan beban kerja, karakteristik tugas dan jumlah pegawai di masing-masing instansi.
3. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel.
4. Penjabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah harus memastikan seluruh ASN mematuhi seluruh ketentuan tersebut.
5. ASN yang melanggar ketentuan dapat diberkan hukuman disiplin sesuai perturan yang berlaku.
Rekomendasi untuk Anda