Mudik Lebaran
Bupati Karawang Kasih Peringatan Keras Bagi ASN yang Ketahuan Mudik Pakai Mobil Dinas
Dikatakan Cellica, jika ada ASN kedapatan menggunakan mobil dinas bakal diberikan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, administrasi
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dian Anditya Mutiara
Bupati Karawang Evaluasi Jabatan ASN jika Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana bakal menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Tindakan tegas itu mulai dari teguran hingga evaluasi jabatan.
"Jelas kita kan dari tahun ke tahun tidak memperbolehkan mobil dinas dipake untuk mudik," kata Cellica
Dikatakan Cellica, jika ada ASN kedapatan menggunakan mobil dinas bakal diberikan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, administrasi hingga evaluasi jabatan.
"Nanti masyarakat diminta ikut mengawasi dan laporkan saja ke kami jika melihat mobil dinas dipakai mudik," jelas dia.
Baca juga: Mas Tri Janji Jalur Mudik Lebaran di Kota Bekasi Mulus Saat Digunakan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri menuturkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Mobil dinas juga diminta disimpan di rumah masing-masing ataupun di Komplek Pemda Karawang.
"Sudah kita kasih tahu seluruh ASN, termasuk saya juga engga boleh pakai mobil dinas," jelas dia.

Dilansir dari Antara berikut ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh para ASN yang hendak mudik lebaran 2022:
1. Memperhatikan status risiko penyebaran virus Covid-19 di daerah asal dan tujuan.
2. Melaksanaan peraturan dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
3. Mematuhi kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan.
4. Selalu menerapkan protokol kesehatan.
5. Tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur atau kepentingan lain di luar dinas.