Mudik Lebaran

Bupati Karawang Kasih Peringatan Keras Bagi ASN yang Ketahuan Mudik Pakai Mobil Dinas

Dikatakan Cellica, jika ada ASN kedapatan menggunakan mobil dinas bakal diberikan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, administrasi

Wartakotalive/Muhammad Azzam
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana beri peringatan untuk ASN yang akan mudik lebaran bila memakai mobil dinas 

Bupati Karawang Evaluasi Jabatan ASN jika Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana bakal menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Tindakan tegas itu mulai dari teguran hingga evaluasi jabatan.

"Jelas kita kan dari tahun ke tahun tidak memperbolehkan mobil dinas dipake untuk mudik," kata Cellica

Dikatakan Cellica, jika ada ASN kedapatan menggunakan mobil dinas bakal diberikan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, administrasi hingga evaluasi jabatan.

"Nanti masyarakat diminta ikut mengawasi dan laporkan saja ke kami jika melihat mobil dinas dipakai mudik," jelas dia.

Baca juga: Mas Tri Janji Jalur Mudik Lebaran di Kota Bekasi Mulus Saat Digunakan

Sementara itu, Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri menuturkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

Mobil dinas juga diminta disimpan di rumah masing-masing ataupun di Komplek Pemda Karawang.

"Sudah kita kasih tahu seluruh ASN, termasuk saya juga engga boleh pakai mobil dinas," jelas dia. 

Posko mudik gratis dibuka di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan sejak Jumat (21/4/2022). (Desy Selviany)
Posko mudik gratis dibuka di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan sejak Jumat (21/4/2022). (Desy Selviany) (Warta Kota)

Dilansir dari Antara berikut ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh para ASN yang hendak mudik lebaran 2022:

1. Memperhatikan status risiko penyebaran virus Covid-19 di daerah asal dan tujuan.

2. Melaksanaan peraturan dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

3. Mematuhi kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan.

4. Selalu menerapkan protokol kesehatan.

5. Tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur atau kepentingan lain di luar dinas.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved