Pencabulan

Polres Bogor Tangkap Pemuda Edan yang Memperkosa dan Menjual Dua Remaja Putri ke Pria Hidung Belang

Polres Bogor bergerak cepat menangkap seorang pemuda bejat yang tega memperkosa dua remaja putri. Setelah itu dijual ke pria hidung belang.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Hironimus Rama
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra merilis kasus pemerkosaan dan eksploitasi anak di Tamansari, Rabu (20/4/2022). Aksi bejat itu dilakuakn dua begundal, yang salah satunya masih buron. 

Polisi lalu menangkap A dan kedua korban dikembalikan ke rumah orang tuanya di Dramaga.

Orang tua korban terkejut dengan nasib putrinya saat diantarkan pulang oleh polisi.

Baca juga: Ade Yasin Ingatkan ASN Kabupaten Bogor Berani Tolak Parsel dan tak Mudik dengan Mobil Dinas

"Orang tua korban syok karena kedua anak perempuan tersebut menjadi korban persetubuhan," jelas Siswo

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku juga dikenakan pasal berlapis dengan pasal 76 i UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terkait eksploitasi seksual berupa melibatkan anak dalam bisnis prostitusi.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved