Pencabulan

Edan, di Bulan Ramadan Ayah Cabuli Putrinya yang Beranjak Remaja saat Sedang Video Call dengan Pacar

Polres Bogor menemukan aksi bejat seorang ayah pada putrinya yang sudah temaja di bulan Ramadan ini.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Hironimus Rama
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Utama Perdana Putra menegur MR, yang mencabuli anak kandungnya, seorang remaja berusia 16 tahun. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - MR, warga Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, diamankan jajaran Polres Bogor pada Rabu (20/4/2022).

MR diamankan karena mencabuli BA (16) yang merupakan anak kandungnya sendiri.

"Aksi pencabulan itu terungkap dari kecurigaan kekasih korban melihat pelaku MR yang masuk ke kamar, dan mematikan sambungan video call yang sedang dilakukannya," kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Utama Perdana Putra, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Luar Biasa, Yoriko Angeline Jadikan RA Kartini Sebagai Panutan untuk Kejar Pendidikan

Keesokan harinya, sang kekasih menanyakan kepada korban alasan orang tuanya mematikan sambungan video call.

"Kekasihnya meminta korban BA untuk berkata jujur. Jika tidak jujur dan apa yang sebenarnya terjadi terbongkar saat sudah menikah, maka dia akan langsung diceraikan," ujarnya.

Setelah ancaman kekasihnya itu, lanjut Wisnu, korban menceritakan aksi pencabulan sang ayah kandung.

Lalu pacar korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Baca juga: Polri Ungkap 18 Kasus Penyelewengan Minyak Goreng Curah, Parah Ada yang Dioplos Air

"Setelah menerima laporan kejadian tersebut, kami pun langsung melakukan penyelidikan," jelas Wisnu.

Berdadarkan penyelidikan, polisi mendapatkan fakta bahwa ayahnya itu melakukan persetubuhan terhadap anaknya BA sejak 2019.

"Dia sudah melakukan persetubuhan sejak anak kandungnya menginjak kelas 1 SMP sampai sekarang usia 15 tahun," papar Wisnu.

Dari pengakuan tersangka, motif dirinya melakukan aksi pencabulan tersebut adalah karena sang istri sedang sakit hingga tidak bisa memenuhi keinginannya.

"Atas perbuatannya, pelaku MR  kita jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkas Wisnu.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved