Info Pemprov Jateng

Posko THR Disnakertrans Jateng Terima 22 Aduan Terkait THR yang Dicicil, Ganjar: THR Tidak Dicicil

Hingga Senin (18/4/2022), sebanyak 22 aduan masuk ke Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng terkait potensi pemberian THR yang dicicil.

istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, sesuai regulasi pemerintah pusat pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil. 

Di Jateng berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP) ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar.

Terakhir, Sakina berharap agar pemberian THR oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kami sangat mengharapkan perusahaan-perusahaan, kita tahu bersama bahwa perekonomian sudah menggeliat, pandemi turun. Ini adalah hak pekerja, maka berikan THR secara penuh," pungkas Sakina.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved