Info Pemprov Jateng
Posko THR Disnakertrans Jateng Terima 22 Aduan Terkait THR yang Dicicil, Ganjar: THR Tidak Dicicil
Hingga Senin (18/4/2022), sebanyak 22 aduan masuk ke Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng terkait potensi pemberian THR yang dicicil.
Editor:
Mochamad Dipa Anggara
istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, sesuai regulasi pemerintah pusat pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil.
Di Jateng berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP) ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar.
Terakhir, Sakina berharap agar pemberian THR oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kami sangat mengharapkan perusahaan-perusahaan, kita tahu bersama bahwa perekonomian sudah menggeliat, pandemi turun. Ini adalah hak pekerja, maka berikan THR secara penuh," pungkas Sakina.