Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Divonis Lima Bulan Penjara

Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand Hutahaean, atas kasus cuitan 'Allahmu Lemah.' 

"Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat," beber jaksa.

Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved