Razia Tempat Hiburan Malam

Beroperasi Saat Bulan Ramadan, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Tangerang Selatan Dirazia Petugas

Satpol PP Pemkot Tangsel bersama polisi dan TNI merazia empat hiburan malam di daerah Kecamayan Ciputat dan Kecamatan Setu.

Editor: Sigit Nugroho
akun Instagram Satpolppkotatangsel
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan melakukan operasi gabungan bersama jajaran TNI, Polri @humaspolrestangsel serta Camat dan Lurah Ciputat untuk melakukan Penertiban tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu, Sabtu (16/04/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi gabungan bersama jajaran polisi dan TNI.

Mereka melakukan penertiban ke empat titik hiburan malam yang ada di daerah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu.

Operasi gabungan itu dilaksanakan, karena adanya aduan masyarakat terkait tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadan tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan bahwa adanya aduan terkait tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadan serta tidak memiliki izin. 

Baca juga: 21 Tempat Hiburan Malam di Cikarang Nekat Buka Saat Bulan Ramadan

Baca juga: Politisi PKS Desak Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan Malam selama Ramadan karena Mengganggu

Baca juga: Politisi PKS Desak Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan Malam biar Tak Ganggu Kekhusyukan Puasa

"Kami mendapatkan aduan langsung dari masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka, lalu kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak," kata Oki, Minggu (17/4/2022). 

Oki menjelaskan dari hasil operasi gabungan kali ini terdapat ratusan miras dan sound system yang disita.

"Kami mendapatkan ratusan minuman beralkohol dan kami juga menyita sound system yang digunakan untuk melakukan karaoke," ujar Oki.

BERITA VIDEO: Ibadah Paskah di Gereja Katedral Jakarta

"Kami akan terus melakukan penindakan kepada siapa pun yang melanggar Perda aturan yang berlaku," ucap Oki.

Sementara itu, Camat Ciputat Bachtiar Pryambodo menyampaikan keterangan bahwa tempat hiburan ini berada di aset Pemkot Tangsel. 

"Tempat ini merupakan aset Pemkot Tangsel, dan kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," kata Bachtiar.

"Kami akan melakukan pendataan lebih lanjut kepada tempat-tempat hiburan yang ada di Kecamatan Ciputat dan kami akan mengimbau sesuai dengan Perda yang berlaku," ujar Bachtiar.

Di sisi lain, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri, mengatakan bahwa barang sitaan akan dilaporkan izin sita ke pengadilan yang selanjutnya izin pemusnahan dan adapun titik lokasi lainnya yang dilaporkan oleh masyarakat masih dalam tahap penyelidikan. 

"Tentunya akan kita lakukan OTT setelah mendapatkan informasi yang lengkap untuk segera ambil langkah tindak. Sampai saat ini sudah 3 titik lokasi yang kita lakukan OTT terkait pelanggaran perda terkait hiburan malam," kata Muksin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved