Berita Bekasi

21 Tempat Hiburan Malam di Cikarang Nekat Buka Saat Bulan Ramadan

Puluhan tempat hiburan malam (THM) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, nekat membuka usahanya di bulan suci Ramadan.

Istimewa
Penyegelan Tempat Hiburan Malam di ruko Thamrin, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (16/4/2022) dini hari 

WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG -- Meski telah diimbau untuk tidak beroperasi, puluhan tempat hiburan malam (THM) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, nekat membuka usahanya di bulan suci Ramadan.

Satpol PP Kabupaten Bekasi menindaklanjuti laporan beberapa masyarakat yang kemudian melakukan razia di lokasi tersebut pada Sabtu (16/4/2022) dini hari tadi.

"Kegiatan hari ini kami melakukan razia dan melakukan penindakan kepada usaha THM yanh masih membandel buka di bulan puasa," ungkap Kasi Wasdal Satpol PP Kabupaten BekasiWindhy Mauly di lokasi.

Pihaknya yang melakukan penyisiran ke ruko Thamrin dan Grand Surya mendapati puluhan THM masih beroperasi.

Satpol PP terpaksa menjatuhkan sanksi berupa penyegelan.

Baca juga: Politisi PKS Desak Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan Malam selama Ramadan karena Mengganggu

"Kami melakukan penyegelan terhadap 21 tempat hiburan malam yang melanggar aturan operasional di bulan Ramadan," tuturnya.

Kegiatan penyegelan sempat mendapat perlawanan dan penolakan dari salah satu oknum keamanan hingga berimbas kericuhan dan nyaris terjadi baku hantam antara petugas dan oknum pihak keamanan.

Kericuhan sendiri terjadi saat salah satu oknum keamanan tempat hiburan malam tidak terima tempat kerjanya disegel petugas.

"Hampir semua hari ini kita lakukan penyegelan baik di kawasan ruko Tamrin maupun tempat lainnya seperti Grand Surya yang berada di samping pintu tol Cikarang Barat maupun beberapa tempat lainnya," kata Windhy

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Tutup Tempat Hiburan Malam selama Ramadan

Windhy juga menambahkan bahwa petugas tidak segan memberi sanksi apabila pengelola tempat hiburan malam masih nekat membuka usahanya.

"Kami tidak tebang pilih karena memang sudah peraturan pemerintah dengan di larangnya pemilik tempat hiburan malam membuka usahanya di bulan suci Ramadan," ungkapnya. (abs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved