Anies Baswedan Pensiun

Politisi PSI Ingatkan Anies, Sebelum Pensiun untuk Revisi Aturan Perlindungan Perempuan dan Anak

Tak lama lagi Gubernur DKI Anies Baswedan bakal pensiun, namun ada beberapa persoalan penting yang belum tuntas seperti aturan perempuan dan anak.

warta kota/yolanda putri dewanti
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tahun 2022 ini akan pensiun, namun ada beberapa hal penting yang bekum tertangani dengan baik seperti revisi aturan perlindungan perempuan dan anak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta responsif menjelang pensiun dari jabatannya pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Terutama terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan agar dimasukan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.

Baca juga: Ratusan Seniman dari 26 Negara Meriahkan Pameran Kaligrafi di Jakarta Islamic Centre saat Ramadan

Sekretaris DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan, pihaknya fokus terhadap pengawalan isu kekerasan terhadap perempuan.

Contohnya, PSI telah mengajukan revisi Perda Nomor 8 tahun 2011 dalam usulan Propemperda tahun 2022, namun sayangnya usulan tersebut tidak lolos.

Menurutnya, Anies dapat memanfaatkan momentum pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan DPR RI pada Selasa (12/4/2022) lalu.

Kata dia, UU tersebut merupakan langkah awal yang progresif agar Jakarta bebas dari kekerasan seksual.

“Momentum pengesahan RUU TPKS dapat dimanfaatkan Pemprov DKI Jakarta karena regulasi itu merupakan harapan bagi warga Jakarta,” ujar Elva, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Achmad Syaifudin Berharap Bisa Nonton Persija Jakarta dan Timnas Indonesia di Stadion JIS

Elva mengatakan, pengesahan RUU TPKS seharusnya memudahkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengawal, mendampingi dan melindungi korban kekerasan seksual.

Pihaknya menanti komitmen Anies terhadap pengawalan UU TPKS dan implementasinya di DKI Jakarta, agar korban berani bersuara dengan tetap merasa dilindungi.

“Gubernur Anies harus responsif di menit akhir ini, jadikan ini warisan. Jadi kami harap ada titik terang untuk kasus kekerasan seksual di Jakarta dan ini semua demi Jakarta yang lebih aman,” katanya.

“Jangan jadikan UU TPKS ini sebagai produk cuma-cuma. Harus dikawal dan menurut kami, pengawalan dapat dilakukan dari daerah tingkat RT/RW hingga pusat,” lanjutnya.

Baca juga: Grand Indonesia Sambut Keceriaan Ramadan dan Lebaran Lewat Terowongan Cahaya Berupa Diskon Gede

Elva berujar, disahkannya RUU TPKS merupakan awalan bagi semua pihak. Indonesia sudah satu langkah lebih maju untuk fokus pelindungan bagi korban, sehingga harus dikawal oleh semua pihak.

“Ini hasil perjuangan kita dan jangan sampai hanya di sini saja. Alhamdulillah, berkah Ramadan ini. Kami harap disahkannya RUU TPKS dapat menjadikan Jakarta bebas dari kekerasan seksual,” imbuhnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved