Investasi Bodong

Klub Persija Diperiksa Polisi Terkait Aliran Dana Robot Trading Bodong

Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan Persija diperiksa bersama dua klub bola lain

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Dok. Alinea.id
Ilustrasi - investasi bodong 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Klub bola Persija diperiksa Bareskrim Polri terkait aliran dana robot trading bodong viral blast.

Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan Persija diperiksa bersama dua klub bola lainnya.

Kedua klub bola itu ialah PS Sleman dan Madura United.

"Yang sudah sudah dimintai keterangan dari Persija, PS Sleman dan Madura United," ujar Robertus dikonfirmasi Sabtu (16/4/2022).

Pemeriksaan terhadap tiga klub sepak bola itu terkait dengan sponsorship yang didapat dari Viral Blast.

Baca juga: Rugikan Nasabah Rp1,2 Triliun, Bos Investasi Bodong Viral Blast Bernama Putra Wibowo Resmi Buron

Polisi meminta keterangan dari agen masing-masing klub.

Sebelumnya mantan manajer Madura United, Zainal Hudha Purnama ditetapkan menjadi tersangka kasus investasi bodong Viral Blast.

Investasi bodong berkedok robot trading itu telah merugikan masyarakat senilai Rp1,2 triliun.

Sejumlah aset Zainal sudah disita polisi. Diduga, masih ada dana yang mengalir ke klub-klub sepak bola.

Zainal diduga telah melakukan kerja sama sponsorship dengan beberapa klub sepak bola lainnya.

Ia patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut. 

Pemblokiran rekening

Gatot hanya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening yang terkait kasus Viral Blast.

Baca juga: Tertipu Hingga Rp1,5 Triliun, Korban Robot Trading Viral Blast Global Ramai-ramai Lapor Polisi

Baca juga: Marak di Indonesia, LQ Indonesia Lawfirm Minta Polri Usut Tuntas Kasus Investasi Bodong Skema Ponzi

Pemblokiran itu karena diduga rekening merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sebanyak 50 rekening telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah uang Rp14.643 miliar. Kedua, sebanyak 5 akun aset indodux yang tersebar di 5 bank telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah aset indodux bila dikonversi ke dalam rupiah ini sekitar Rp 1,5 miliar," jelas Gatot.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved