Ramadan

Apakah Mandi Junub Setelah Matahari Terbit Membuat Puasa Ramadan Tidak Sah?

Bagaimana hukumnya puasa orang yang mandi besar setelah terbit matahari karena tertidur, lalu bagaimana shalat subuh yang ditinggalkannya?

Istimewa
Ilustrasi - Cara mandi junub atau mandi wajib jelang Puasa Ramadan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bagaimana hukumnya puasa orang yang mandi besar setelah terbit matahari karena tertidur, lalu bagaimana shalat subuh yang ditinggalkannya?

Berikut penjelasan dari Buya Yahya yang dikutip Wartakotalive.com dari website resminya.

Orang yang berhadats besar (junub) di malam hari kemudian tidak sempat mandi wajib hingga masuk waktu subuh baik itu karena tertidur atau sengaja menunda mandi sampai subuh, maka puasa orang tersebut adalah tetap sah.

Adapun jika ada orang tertidur lalu bangun setelah matahari terbit, maka wajib baginya melakukan shalat subuh (mengqadha).

Hanya yang perlu diketahui jika ada orang meninggalkan shalat karena teledor dan mengentengkan shalat, maka dosanya sangat besar biarpun bisa diqadha.

Marilah kita jaga shalat kita agar terhindar dari murka Allah. Wallahu a’lam bish-shawab.

Baca juga: Apakah Saat Imsak Masih Boleh Teruskan Sahur? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Belum Mandi Ketika masuk Waktu Subuh

Bukanlah syarat sah berpuasa, seseorang harus suci dari hadats besar atau kecil.

Ini berbeda dengan shalat atau thawaf di kabah.

Orang yang hendak shalat atau thawaf, harus suci dari hadats besar maupun kecil.

Dan jika terjadi hadats di tengah-tengah shalat maka shalatnya batal.

Ini Lafaz Niat dan Tata Cara Lengkap Mandi Junub, Sebaiknya Dilakukan Sebelum atau Sesudah Imsak?

Lain halnya dengan puasa, suci dari hadats bukanlah syarat sah puasa.

Tidak bisa kita bayangkan andaikan puasa harus suci hadi hadats, tentu semua orang yang puasa akan sangat kerepotan. Karena mereka tidak boleh kentut atau buang air selama berpuasa.

Oleh karena itu, orang yang junub dan belum mandi hingga subuh, tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi puasanya.

Dalil pokok masalah ini adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved