Vaksinasi Covid19

Pemerintah Siapkan Layanan Vaksinasi Booster di Jalur Mudik, Ambulans Bakal Standby

Jumlah vaksin yang disediakan pada saat mudik Lebaran ini, akan disesuaikan dengan jumlah pos mudik.

Warta Kota/Rizki Amana
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan pos layanan vaksinasi booster di jalur mudik, untuk memudahkan pemudik mendapatkan vaksinasi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan pos layanan vaksinasi booster di jalur mudik, untuk memudahkan pemudik mendapatkan vaksinasi.

Vaksinasi booster menjadi syarat mudik Lebaran 2022.

Terkait jumlah dan penempatan pos, kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi MEpid, masih akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan, TNI, dan Polri.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi Delapan, di Maluku Paling Banyak

“Karena ini terkait juga dengan persediaan SDM, maupun juga pengelolaan rantai dingin vaksinnya,” katanya pada konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Jumlah vaksin yang disediakan pada saat mudik Lebaran ini, akan disesuaikan dengan jumlah pos mudik.

Misalnya, pada posko mudik besar, stok vaksin bisa mencapai 1.000 dosis, sementara pos kecil sekitar 150 sampai 300 dosis.

Baca juga: Dankorbrimob Bakal Dijabat Jenderal Bintang Tiga, Begini Alurnya dari Perpres Hingga Implementasi

Nadia mengingatkan, pemberian vaksinasi pada pos mudik itu sebagai upaya terakhir.

Masyarakat diimbau melakukan vaksinasi booster sebelum mudik, untuk menghindari kerumunan di pos layanan vaksinasi booster.

“Kita mengimbau kepada masyarakat sekarang, kalau kita mau mudik nyaman, jangan dipaksakan vaksinasi booster pada saat mudik, untuk menghindari penumpukan keramaian di tempat vaksin,” imbau dr Nadia.

Baca juga: Lili Pintauli Diadukan Lagi ke Dewas KPK, Kali Ini Diduga Terima Gratifikasi MotoGP Mandalika

Jika terdapat kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), prosedur penanganan KIPI tetap disiapkan.

“Akan ada ambulans yang standby, yang nanti akan membawa jika memang ada kasus KIPI, yang tentunya sesuai kriteria butuh perawatan di rumah sakit."

"Tapi kalau KIPI-nya ringan cukup, dengan minum pereda nyeri seperti parasetamol,” terangnya. (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved