Dankorbrimob Bakal Dijabat Jenderal Bintang Tiga, Begini Alurnya dari Perpres Hingga Implementasi

Namun, implementasi aturan tersebut masih harus melewati tahapan administrasi panjang.

Dokumentasi Divisi Humas Mabes Polri
Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) yang sebelumnya dijabat perwira tinggi bintang dua (Irjen), bakal dipegang oleh jenderal bintang tiga (Komjen), sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 54/2022. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) yang sebelumnya dijabat perwira tinggi bintang dua (Irjen), bakal dipegang oleh jenderal bintang tiga (Komjen), sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 54/2022.

Namun, implementasi aturan tersebut masih harus melewati tahapan administrasi panjang.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Perpres itu bakal dikirim terlebih dahulu dari Sekretariat Negara (Setneg) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga: Jokowi Minta Anggota KPU-Bawaslu Didik Masyarakat Agar Tak Terprovokasi Isu Politik Identitas

Setelah itu, surat dikembalikan lagi ke Setneg lalu dikirimkan kepada KemenPANRB.

"Alurnya gini, dari Setneg, alur suratnya dari Setneg ke Kumham."

"Dari Kumham sudah dinomorkan, kemudian dipublish oleh Kumham, tapi Keppres-nya itu dkembalikan lagi ke Setneg."

Baca juga: 200 Juta Data Kependudukan Terancam Raib, Presiden Diminta Turun Tangan

"Dari Setneg tidak langsung ke Polri, tapi ke MenPAN. Dari MenPAN baru dikirim ke Polri," ungkap Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).

Polri, lanjutnya, harus membuat Peraturan Kepolisian baru untuk dapat menindaklanjuti Perpres tersebut.

Aturan itu baru diimpelentasikan setelah disahkan oleh Kapolri.

Baca juga: Sigap Selamatkan Korban, Wakapolres Jakpus: Saya Juga Enggak Tahu Kalau yang Dikeroyok Ade Armando

"Dari Polri belum selesai di situ, masih harus membuat Perpol dalam rangka untuk mengubah Perpol yang lama, karena ada penyesuaian pangkat dan golongan."

"Dari situ kalau Perpol sudah terbit disahkan oleh Pak Kapolri, juga tetap dikasih nomor baru, bisa diimplementasikan di Polri," paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres 54/2022 tentang susunan organisasi dan tata kerja Polri.

Baca juga: Polisi Ciduk Dua Pengeroyok Ade Armando, Total Ada Enam Tersangka

Dalam Perpres tersebut terdapat sejumlah perubahan dalam organisasi kepolisian.

Di antaranya, Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) yang sebelumnya dijabat Perwira Tinggi (Pati) bintang dua (Irjen), sekarang menjadi bintang tiga (Komjen).

Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri (Kapusdokkes) yang sebelumnya dijabat Pati bintang satu (Brigjen), kini dijabat bintang dua (Irjen).

Baca juga: PAN Tegur Febri Wahyuni yang Cemooh Ade Armando di Twitter Usai Dikeroyok Massa

Perubahan tersebut tercantum dalam lampiran Perpres. Tidak hanya pangkat, eselon dua jabatan tersebut juga berubah.

Ketentuan ayat (5) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi:

Pasal 22:

(1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.

(2) Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi, serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.

(3) Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob.

(5) Korbrimob terdiri atas I (satu) Biro dan paling banyak 5 (lima) Pasukan.

Untuk Kapusdokkes diatur dalam pasal 32. Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah dan Pasal 32 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Pusat Kedokteran dan Kesehatan disingkat Pusdokkes merupakan unsur pendukung di bidang kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian yang berada di bawah Kapolri.

(2) Pusdokkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membina dan menyelenggarakan fungsi kedokteran kepolisian, kesehatan kepolisian, identifikasi korban bencana (Disaster Victim ldentification), dan pelayanan kesehatan serta kesehatan kesamaptaan di lingkungan Polri.

(3) Pusdokkes dipimpin oleh Kepala Pusdokkes disingkat Kapusdokkes, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Pusdokkes membawahi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I disingkat Rumkit Bhayangkara Tk. I, yang dipimpin oleh Kepala Rumkit Bhayangkara Tk. I disingkat Karumkit Bhayangkara Tk. I.

(5) Pusdokkes terdiri atas paling banyak 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Biro. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved