Perda Pondok Pesantren
Ade Yasin Terbitkan Perda Pondok Pesantren agar Eksistensinya Makin Kuat
Bupati Bogor Ade Yasin memiliki komitmen tinggi untuk meningkatkan kualitas pondok pesantren.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin memiliki komitmen tinggi dalam pengembangan pondok pesantren dan santri.
Saat ini, Kabupaten Bogor memiliki kurang lebih 1.365 pesantren yang terdiri dari pondok salafiyah sebanyak 829 pesantren, Pondok Pesantren Modern sebanyak 528, dan Muadalah enam pesantren.
Karena itu, Ade terpanggil menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pesantren, dengan tujuan memperkuat eksistensi pondok pesantren di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Deabdil Nyanyikan Lagu Semai Kembali Ungkapkan Rindu pada Mantan Kekasih, Kode Minta Balikan Lagi?
"Perda Pondok Pesantren ini bertujuan untuk memperkuat eksistensi Pondok Pesantren, sehingga Pemerintah Daerah bisa memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan di Pesantren, baik peningkatan kualitas maupun mutu pendidikannya," kata Ade Yasin di Cibinong, Selasa (12/4/2022).
Ade Yasin menambahkan Perda Pondok Pesantren diterbitkan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.
"Undang-undang ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan," ujarnya.
Menurut Ade, ponpes memiliki hak yang sama seperti lembaga-lembaga lainnya dan memerlukan regulasi dan payung hukum.
"Selain sebagai memperkuat Karsa Berkeadaban, harapan lain dengan diterbitkannya perda pesantren ini akan berdampak pada naiknya angka Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor," ungkap politisi PPP ini.
Baca juga: Ariza tak Rela Muhammad Taufik Dicopot dari Pimpinan DPRD DKI, Bantah Tahan Surat Pergantian
Pemerintah daerah, lanjut Ade, mendorong Pondok Pesantren baik modern maupun salafiyah untuk menerapkan Pendidikan Satuan Muadalah sebagaimana ketentuan UU Nomor 18 tahun 2019.
“Pemda Bogor juga mendorong pondok pesantren di Kabupaten Bogor untuk menerapkan sistem pendidikan muadalah sebagaimana amanat UU Nomor 18 tahun 2019 sehingga santri-santrinya bisa terdaftar sebagai peserta didik dan kehadiran Perda Pesantren ini dapat memperkuat hal tersebut,” terang Ade.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ade-pancakarsa.jpg)