Demo BEM SI

Disebut Ada Tokoh Ternama Dibalik Aksi Mahasiswa BEM SI, Begini Pesan Menko Mahfud MD

Sejumlah mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia disebut akan melakukan aksi serentak setelah konsolidasi.

Warta Kota/ Hironimus Rama
Ratusan mahasiswa yang bergabung dalam Gerakan Bogor Menggugat Istana menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Bogor di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor pada Jumat (8/4/2022). 

Nama Ruslan Buton jadi sorotan jelang aksi

Ruslan Buton, diketahui sebagai mantan anggota TNI AD yang dipecat dengan tidak hormat.

Sebelumnya, Ruslan Buton menjadi sorotan ketika melayangkan surat terbuka minta Joko Widodo (Jokowi) mundur dari kursi Presiden Indonesia.

Hal tersebut pun sempat mendapat perhatian publik Tanah Air.

Dalam pernyataannya, Ruslan Buton meminta Jokowi mundur. Video itu viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan Buton menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi Covid-19 sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan Buton ketika keluar dari rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Ruslan Buton ketika keluar dari rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Ia juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Menurut Ruslan Buton, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan Buton di videonya kala itu.

Setelah 10 hari viral surat terbukanya, Ruslan Buton dijemput polisi dari kediaman orangtuanya di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5/2020) lalu tanpa perlawanan.

‎Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton. Hali itu karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri bernomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.

Pelapor Aulia Fahmi membuat Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan terlapor Ruslan Buton.

Aulia melaporkan Ruslan Buton atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sesuai UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15. Juga, Penyebaran Berita Bohong (hoaks) melalui Media Elektronik UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2). Dan, Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207.

 Lalu bagaimana kabarnya sekarang?

Beberapa waktu lalu, Ruslan Buton ini tampil di podcast channel Youtube, Refly Harun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved