Hari Raya Idul Fitri

Puan Maharani: THR Harus Sampai Duluan Sebelum Pekerja Tiba di Kampung Halaman

Dua tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh, akibat dampak pandemi Covid-19.

ISTIMEWA
Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pengusaha memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja atau buruh. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pengusaha memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja atau buruh.

Menurutnya, pemberian THR harus dilakukan sesuai ketentuan.

“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik."

Baca juga: Tanggapi Wacana Jokowi Tiga Periode, Wiranto: Sia-sia Meributkan Sesuatu yang Tidak Mungkin Terjadi

"Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” kata Puan kepada wartawan, Sabtu (9/4/2021).

Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dua tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh, akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Lantik Boyke Novrizon Jadi Waketum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo: Dia Petarung

Namun di tahun ini, pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Puan mengingatkan, ada aturan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya.

“Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh."

Baca juga: Wiranto: Sudah Berkali-kali Presiden Menjawab Soal Wacana Tiga Periode, Kadang Dianggap Angin Lalu

"Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” tuturnya.

Puan mengatakan, pemberian THR yang terlambat akan merugikan pekerja.

Apalagi, saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah dua tahun sebelumnya masyarakat dilarang mudik Lebaran akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 9 April 2022: Dosis I: 197.404.392, II: 161.333.038, III: 26.433.539

“Jadi THR harus sampai duluan, sebelum pekerja sampai kampung halamannya."

"Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang,” paparnya.

Mantan Menko PMK tersebut mengingatkan, pengusaha tidak lagi boleh mencicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh seperti yang sebelumnya dibolehkan.

Baca juga: KABAR Baik! Arab Saudi Izinkan Satu Juta Jemaah dari Dalam dan Luar Negeri Beribadah Haji Tahun Ini

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved