Pemilu 2024
Tanggapi Wacana Jokowi Tiga Periode, Wiranto: Sia-sia Meributkan Sesuatu yang Tidak Mungkin Terjadi
Wiranto dan para mahasiswa membicarakan sejumlah topik, salah satunya wacana Jokowi tiga periode.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto bertemu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara di Kantor Wantimpres, Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Wiranto dan para mahasiswa membicarakan sejumlah topik, salah satunya wacana Jokowi tiga periode.
"Hari ini atas seizin Presiden kami melakukan pertemuan dengan teman-teman mahasiswa, BEM Nusantara, untuk mengomunikasikan hal-hal yang saat ini kita hadapi, yang negeri ini sedang menghadapi," kata Wiranto.
Baca juga: Jokowi Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu, Airlangga Hartarto: Tidak Perlu Penjelasan
Terkait perpanjangan jabatan presiden tiga periode, kata Wiranto, sebaiknya tidak perlu diributkan, karena masih dalam tataran wacana.
"Intinya secara singkat kita jelaskan, dialog cukup panjang, maka saya sampaikan bahwa mengapa kita meributkan itu tatkala itu berbentuk wacana," tuturnya.
Wiranto mengatakan, dalam UUD 1945 berwacana dibolehkan, dan merupakan hak asasi manusia.
Baca juga: Korlantas Polri Siapkan Skenario Antispasi Situasi Normal Hingga Darurat Saat Arus Mudik Lebaran
Menurutnya, tidak seorang pun bisa melarang berwacana, kecuali wacana tentang berbuat kejahatan, menimbulkan kekacauan di masyarakat, dan menimbulkan instabilitas.
"Itu yang dilarang, tapi kalau wacana-wacana lain dipersilakan," ujarnya.
Wiranto menekankan kepada para mahasiswa, wacana menambah periode jabatan presiden saat ini tidaklah mungkin.
Baca juga: Kader PAN Diminta Tetap Hormati Amien Rais dan Din Syamsuddin
Karena menurutnya menambah periode jabatan presiden perlu amandemen UUD 1945 yang persyaratannya cukup berat.
"Tadi teman-teman berdebat dengan itu. Maka jawabannya ya tidak mungkin, mengapa?"
"Yang pertama karena menyangkut UUD 1945, mengamandemen UUD itu persyaratannya berat sekali."
Baca juga: Seruan Unjuk Rasa 11 April 2022 dan Tagar STM Bergerak Ramai di Media Sosial, Ini Respons Polisi
"Kalau di dalam persyaratan yang saya baca, itu kehendak masyarakat indonesia uang dipresentasikan dalam majority di MPR," jelasnya.
Melihat konstelasi saat ini, kata Wiranto, hanya tiga fraksi di MPR yang setuju adanya amandemen, sedangkan enam fraksi lainnya ditambah DPD, tidak setuju.
Oleh karena itu, tidak mungkin ada amandemen untuk saat ini.
Baca juga: Perpres 51/2022 Terbit, Megawati Jabat Ketua Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia