Tawuran
Polisi Amankan Empat Remaja di Pondok Gede yang Diduga Bakal Lakukan Tawuran, 1 Orang Bawa Celurit
Unit Reskrim Polsek Pondok Gede amankan 4 remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, PONDOK GEDE - Unit Reskrim Polsek Pondok Gede amankan 4 remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.
Satu di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik bajunya.
Para remaja yang diamankan berinisial HP, W, RA, FS dan BN.
Remaja berinisial BN akan dilakukan proses lanjutan karena membawa senjata tajam.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP. Tamat Suryani mengatakan bahwa penangkapan para remaja tersebut, berawal saat petugas melaksanakan patroli rutin dan antisipasi guantibmas di wilayah Kelurahan Jatirahayu pada Kamis (7/4/2022), sekira pukul 01.15 WIB.
Baca juga: Tak Disangka Diaz Bertugas Bangunkan Warga Sahur, Tewas Akibat Tawuran Kota Bambu Utara
Baca juga: Tawuran Remaja di Kota Bambu Utara dan Jatipulo Sudah Jadi Kebiasaan Turun Temurun
Baca juga: Polsek Tamansari Deklarasi Anti Tawuran, Prihatin Remaja Isi Ramadan dengan Berkelahi
"Pada saat kami melakukan kegiatan jaya 21, kami menghentikan empat orang dengan menggunakan 2 unit sepeda motor, pada saat kami melakukan pemeriksaan, satu di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik bajunya," kata Tamat saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).
"Setelah kedapatan membawa senjata tajam, kemudian kami amankan dan setelah dilakukan pemeriksaan, dari keempat orang tersebut, keterangannya akan melakukan tawuran di daerah Bekasi," imbuhnya.
Sedangkan untuk tiga remaja lainnya akan dikembalikan kepada orang tuanya karena tidak terbukti membawa senjata tajam atau tindak kejahatan lain.
Namun, orang tua para remaja akan diminta membuat surat pernyataan kepada petugas.
BERITA VIDEO: Della Dartyan Nangis saat Baca Naskah Series Pulang
"Selanjutnya, kami lakukan pendalaman dan untuk yang tiga orang tidak kedapatan membawa senjata tajam dan satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam kami lanjutkan dengan proses hukum," katanya.
Senjata tajam tersebut dibawa dari rumahnya dan menurut pengakuannya belum pernah digunakan untuk melukai orang lain.
Meski demikian, kasus tersebut tetap didalami oleh Unit Reskrim Polsek Pondokgede.
Pasal yang disangkakan kepada remaja berinisial BN yang membawa senjata tajam ialah dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan dua unit kendaraan roda dua.
Tamat meminta kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi kegiatan anaknya agar tidak terjerumus kepada hal negatif.
"Kami menghimbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi anak-anaknya terutama pada bulan puasa ini, agar melakukan kegiatan yang positif, kegiatan yang bermanfaat. Apabila anaknya diatas jam 10 malam belum pulang, mohon dihubungi dan diperintahkan untuk pulang," pungkasnya.
Diketahui, selama bulan suci Ramadhan, jajaran Polres Metro Bekasi Kota serta Polsek jajaran gencar melakukan operasi cipta kondisi di semua wilayahnya, terutama pada titik rawan kejahatan.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi aksi tawuran, begal atau kejahatan jalanan lain selama bulan puasa.
Puluhan Pemuda Pesta Miras sebelum Tawuran di Kota Tangerang, Polisi Langsung Tangkap |
![]() |
---|
Tim Kujang Polresta Bogor Kota Tangkap Sembilan Pemuda yang Hendak Tawuran |
![]() |
---|
Polisi Pulangkan 11 Pelajar yang akan Tawuran di Jakarta Barat, Dianggap Tak Langgar Pidana |
![]() |
---|
Tiga Pemuda Kota Bogor Menyesal, Ngajak Tetangga Tawuran, kini Terancam Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Kapolsek Pademangan Tegas, Cabut KJP Belasan Remaja Anggota Geng Motor yang Hobi Tawuran |
![]() |
---|