Tawuran

Polisi Amankan Empat Remaja di Pondok Gede yang Diduga Bakal Lakukan Tawuran, 1 Orang Bawa Celurit

Unit Reskrim Polsek Pondok Gede amankan 4 remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Unit Reskrim Polsek Pondok Gede amankan 4 remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran. Satu di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik bajunya. 

WARTAKOTALIVE.COM, PONDOK GEDE - Unit Reskrim Polsek Pondok Gede amankan 4 remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.

Satu di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik bajunya.

Para remaja yang diamankan berinisial HP, W, RA, FS dan BN.

Remaja berinisial BN akan dilakukan proses lanjutan karena membawa senjata tajam.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP. Tamat Suryani mengatakan bahwa penangkapan para remaja tersebut, berawal saat petugas melaksanakan patroli rutin dan antisipasi guantibmas di wilayah Kelurahan Jatirahayu pada Kamis (7/4/2022), sekira pukul 01.15 WIB.

Baca juga: Tak Disangka Diaz Bertugas Bangunkan Warga Sahur, Tewas Akibat Tawuran Kota Bambu Utara

Baca juga: Tawuran Remaja di Kota Bambu Utara dan Jatipulo Sudah Jadi Kebiasaan Turun Temurun

Baca juga: Polsek Tamansari Deklarasi Anti Tawuran, Prihatin Remaja Isi Ramadan dengan Berkelahi

"Pada saat kami melakukan kegiatan jaya 21, kami menghentikan empat orang dengan menggunakan 2 unit sepeda motor, pada saat kami melakukan pemeriksaan, satu di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik bajunya," kata Tamat saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).

"Setelah kedapatan membawa senjata tajam, kemudian kami amankan dan setelah dilakukan pemeriksaan, dari keempat orang tersebut, keterangannya akan melakukan tawuran di daerah Bekasi," imbuhnya.

Sedangkan untuk tiga remaja lainnya akan dikembalikan kepada orang tuanya karena tidak terbukti membawa senjata tajam atau tindak kejahatan lain.

Namun, orang tua para remaja akan diminta membuat surat pernyataan kepada petugas.

BERITA VIDEO: Della Dartyan Nangis saat Baca Naskah Series Pulang

"Selanjutnya, kami lakukan pendalaman dan untuk yang tiga orang tidak kedapatan membawa senjata tajam dan satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam kami lanjutkan dengan proses hukum," katanya.

Senjata tajam tersebut dibawa dari rumahnya dan menurut pengakuannya belum pernah digunakan untuk melukai orang lain.

Meski demikian, kasus tersebut tetap didalami oleh Unit Reskrim Polsek Pondokgede.

Pasal yang disangkakan kepada remaja berinisial BN yang membawa senjata tajam ialah dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan dua unit kendaraan roda dua.

Halaman
12
Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved