Pembelajaran Tatap Muka
Komisi E Minta Disdik DKI Skrining Kesehatan Mental Pelajar Hadapi PTM 100 persen
Hal ini penting karena selama dua tahun terakhir, pihak sekolah melakukan pembelajaran jarak jauh melalui online demi menghindari penularan Covid
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui SE Kadisdik Nomor e-006/SE/2022, tertanggal 1 April 2022 mulai menerapkan PTM 100 persen dari kapasitas, pada Jumat (1/4/2022).
Kebijakan PTM 100 persen tersebut diterapkan pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK dengan waktu pembelajaran dibatasi maksimal enam jam pelajaran.
Kebijakan PTM 100 diambil oleh Pemprov DKI Jakarta karena kasus melandai dan berpatokan pada ketentuan dalam SKB empat Menteri.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi kapasitas belajar tatap muka di sekolah dari 100 persen menjadi 50 persen karena lonjakan kasus Covid-19.
Keputusan mengurangi kapasitas siswa yang mengikuti belajar tatap muka itu ditetapkan pada 7 Februari 2022. (faf)